Bangka Pos Hari Ini
Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Raup Rp100 Ribu per Tabung
Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi, Rabu (5/11) siang
“Saya tidak ikut ke sana (gudang), ketika itu saya ada kerjaan dan dapat kabar dari Pak Bhabin bahwa ada penggerebekkan gudang oplosan gas elpiji di Dusun 02,” kata Marzili kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025) sore.
Mendapatkan kabar tersebut kata Marzili, ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) 02, untuk menyaksikan dan mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggerebekkan dan penangkapan di gudang tersebut.
“Kadus saya minta ke sana, nah setelah itu tidak tahu lagi saya karena kadus yang mendampingi petugas dan saya waktu itu masih ada kerjaan,” ucapnya.
Disinggung soal tersangka yang diamankanPolda Babel, Marzali menyebutkan bahwa kedua pelaku bukan warga Desa Terak. Mereka hanya tinggal di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.
“Bukan orang sini tapi disana mereka tinggal di sini, terkait pengoplosan gas elpiji saya tidak tahu menahu,” ucapnya. (v1)
Pemilik Gudang Bukan Warga Terak
Sebuah gudang di kawasan Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, yang digerebek Polda Bangka Belitung karena menjadi tempat mengoplos elpiji 3 kilogram (Kg) alias gas melon ke tabung elpiji 12 kg dan 5,5 kg adalah milik JA alias Cak Din (54).
Cak Din (54) yang kini menjadi tersangka bersama anak buahnya, N alias Doni (47) bukan warga setempat. Keduanya adalah warga pendatang yang menetap Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11) malam.
“Selama ini saya jarang ke sana (gudang), ketika penangkapan itu terjadi saya dapat kabar dari Pak Bhabinkamtibmas dan diminta untuk datang ke lokasi penangkapan,” ungkap Hailisu.
Diakuinya, ketika tiba di gudang tempat pengoplosan gas elpiji, anggota kepolisian telah ramai berada di lokasi, bahkan tersangka Cak Din dengan anak buahnya sudah diamankan oleh anggota kepolisian.
“Jadi, pas saya ma ke sana, mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cak Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk tabung gas elpiji hingga mobil,” terangnya.
Menurut Hailisu, tersangka Cak Din bukan warga Desa Terak, melainkan warga pendatang. Ia membeli lahan, lalu mendirikan rumah di RT 10 Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.
“Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cak Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang ke sana (gudang),” ucapnya.
Dirinya pun mengaku tidak tahu kalau selama ini ternyata Cak Din melakukan kegiatan ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi. Begitu juga dengan warga sekitar tidak mengetahui praktik yang dilakukan Cak Din.
“Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan. Selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang,” jelasnya.
Sementara, pascapenangkapan gudang milik tersangka Cak Din sudah ditutup oleh pihak kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekkan.
“Langsung ditutup pintu gudangnya oleh anggota, tidak disegel. Saya tahu karena saya kan yang pulang terakhir,” bebernya. (v1)
| Istri Tak Cantik Lagi, Suami Tega Tiduri Anak Kandung, Kepergok Berbuat Asusila di Pondok Kebun |
|
|---|
| Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-GAS-OPLOSAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.