Korupsi Tunjangan Transportasi

Jejak Panjang Dedy Yulianto Dari Kursi Dewan ke Jeruji Besi, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

Kejati Babel menangkap Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, atas kasus korupsi tunjangan transportasi senilai Rp2,3 miliar

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/dok
Jejak Panjang Dedy Yulianto Dari Kursi Dewan ke Jeruji Besi, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap. Foto Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023). 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan alasan mengapa proses hukum Dedy sempat tertunda.

“Pada saat penetapan tersangka, Dedy masih mengikuti proses Pemilihan Legislatif. Karena itu, perkara sempat ditangguhkan sementara. Setelah proses politik selesai, baru kami lanjutkan kembali,” jelas Adi.

Namun setelah Pemilu usai, Dedy tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya tim gabungan turun tangan untuk menangkapnya di Jakarta.

Dalih Dedy: ‘Tunjangan Transportasi Sudah Sesuai Aturan’

Sebelum penangkapannya, Dedy sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa pemberian tunjangan transportasi sudah memiliki landasan hukum yang sah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Babel Nomor 50 Tahun 2017.

“Dasar hukumnya jelas. Kalau begitu, gubernur dan sekda juga bisa jadi tersangka, karena mereka menandatangani Pergub tersebut,” ujar Dedy dalam wawancara pada 2022 lalu.

Ia menegaskan bahwa tunjangan itu hanya diberikan setelah pimpinan dewan menyerahkan mobil dinas mereka kepada sekretariat DPRD.

“Waktu itu, kami sudah mengembalikan mobil jabatan dengan berita acara yang sah,” tambahnya.

Namun, penyidik Kejati Babel menemukan fakta bahwa para pimpinan DPRD, termasuk Dedy, masih menggunakan fasilitas kendaraan dinas sambil tetap menerima tunjangan transportasi  pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Tunjangan transportasi sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan turun  Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017. Apalagi saat itu saya selaku Pimpinan DPRD mendapat surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil jabatan dan ada berita acara pengembalian mobil dalam keadaan baik saat itu," ujar Deddy kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/9/2022) malam.

Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut dilengkapi aturan yang jelas, yakni Pergub dan ditandatangani Plt sekda dan gubernur saat itu.

Sebagai informasi, jaksa menyidik  dugaan korupsi tunjangan transportasi saat Deddy menjabat Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017.

Pada saat itulah, terbit Pergub Nomor 50 Tahun 2017 yang antara lain isinya pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.

"Dasar hukumnya jelas, kalau sudah begini gubernur dan Plt sekda juga bisa jadi tersangka, jangan hanya kita pimpinan saat itu. Karena gubernur dan sekda tandatangan dalam Pergub Nomor 50 Tahun 2017," jelasnya.

Disebutkan Deddy, Pergub tersebut pasti sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri saat pengambilan nomor.

Saat itu juga, kata Deddy, tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Babel.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved