Korupsi Tunjangan Transportasi

Jejak Panjang Dedy Yulianto Dari Kursi Dewan ke Jeruji Besi, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

Kejati Babel menangkap Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, atas kasus korupsi tunjangan transportasi senilai Rp2,3 miliar

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/dok
Jejak Panjang Dedy Yulianto Dari Kursi Dewan ke Jeruji Besi, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap. Foto Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023). 

Dikatakan Deddy, jika ada temuan pasti saat itu diminta Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.

"Hal ini terlepas adanya rumor bahwa mobil yg sudah dikembalikan ke sekretariat dewan tetapi dipergunakan untuk pimpinan dewan dan anggota dewan saat ini, saya tidak tahu menahu dan itu urusan masing-masing. Namun ini semua kita ikuti dan kita hormati  proses hukum yg sudah berjalan, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Deddy.

Pada kesempatan itu, Deddy juga menyampaikan terkait pimpinan dewan yang telah disediakan rumah dinas namun masih mengambil tunjangan perumahan, menurutnya harus sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017.

"Intinya tidak boleh double account, jangan tunjangan diambil, fasilitas yang telah diserahkan dipergunakan lagi. Atau fasilitas sudah disediakan namun tidak ditempati," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.

Ketua DPD Partai Gerindra Babel, Dedy Yulianto.
 Dedy Yulianto ketika masih menjadi Ketua DPD Partai Gerindra Babel (Bangkapos.com/Evan Saputra)

Proses Hukum Berlanjut

Setelah tiba di Kejari Pangkalpinang, Kamis siang (13/11/2025), Dedy langsung menjalani proses administrasi tahap dua bersama tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

Ia dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menyusul tiga koleganya yang lebih dahulu divonis.

Dalam kasus ini, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Latar Politik dan Bayang-Bayang Pemilu

Dedy Yulianto bukan nama asing di politik Bangka Belitung. 

Mantan politisi Partai Gerindra ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014–2019, dan sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Berkas pencalonannya diterima KPU Babel, meski saat itu status hukumnya sudah tersangka.

Komisioner KPU Babel, Husin, menjelaskan bahwa secara hukum, Dedy masih berhak mencalonkan diri karena belum memiliki vonis tetap (inkrah).

“Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak politiknya belum gugur,” tegas Husin.

Namun kini, dengan proses hukum yang berjalan, peluang Dedy melanjutkan karier politiknya tampak menipis.

Penangkapan Dedy Yulianto disambut beragam reaksi publik. Sebagian masyarakat Babel menilai langkah Kejati sudah tepat setelah lama menunggu kejelasan kasus yang dianggap berlarut-larut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved