Korupsi Tunjangan Transportasi

Dedy Yulianto Resmi Ditahan Kejati Babel Setelah Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam

Setelah sempat buron dan berstatus DPO, mantan pimpinan DPRD Babel, Dedy Yulianto akhirnya ditangkap dan resmi ditahan Kejati ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI -- Tersangka Dedy Yulianto, saat keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang dan menuju ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Dedy tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.51 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 13.32 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam setengah. Saat keluar dari gedung Kejari, Dedy tampak dikawal ketat petugas dan tidak memberikan komentar apapun sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan dibuktikan di Pengadilan.

"Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan," beber Nina Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil menangkap dan mengeksekusi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dedy Yulianto diluar Pulau Bangka.

Dimana informasi yang didapatkan Bangkapos.com, tim dari Kejati Babel saat ini masih di Jakarta dan akan berangkat ke Pulau Bangka menggunakan pesawat terbang, Kamis (13/11/2025) pagi.

Rencananya, tim Kejati Babel dan tersangka Dedy Yulianto, bakal terbang dari Bandara Jakarta sekitar pukul 07.25 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 08.30 WIB.

KORUPSI -- Tersangka Dedy Yulianto, saat keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang dan menuju ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).
KORUPSI -- Tersangka Dedy Yulianto, saat keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang dan menuju ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sekadar informasi tersangka Dedy Yulianto, tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi pimpin DPRD Babel bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin.

Untuk tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkwan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Sementara, tersangka Dedy Yulianto, baru ditangkap dan sempat beberapa kali mangkir hingga menjadi DPO Kejati Babel.

Hingga sampai saat ini, masih ditunggu informasi resmi dan lengkap terkait tim Kejati Babel menangkap eks pimpinan DPRD Babel Dedy Yulianto(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved