Berita Bangka Belitung
Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil
Fenomena tren istri gugat cerai di Bangka Belitung termasuk ASN dan PPPK dengan alasannya yang judol hingga gaji suami kecil.
Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga. Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.
“Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi di waktu berbeda. Kalau bisa dimediasi, cukup di situ saja. Kalau tidak berhasil, barulah dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.
Setelah diterima BKD, kedua pihak akan kembali dipanggil dalam waktu yang sama untuk dipertemukan secara langsung.
Dari hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.
"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apa mereka ingin cerai. Tetapi kami tidak bisa paksa, apabila sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke Bupati, Bupati oke, buat SK, tandatangan selesai," katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian ASN sebenarnya disebabkan oleh persoalan komunikasi dalam rumah tangga.
“Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat. Kadang hanya kurang komunikasi. Kalau masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan baik-baik. Tapi kalau sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi,” ujarnya
Lima Masih Tahapan
Sebanyak 14 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diketahui mengajukan permohonan perceraian sepanjang tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah selesai diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara lima lainnya masih dalam tahap proses.
Baca juga: Sosok Kepsek Aspinawati Harahap Terimbas Guru Banting Nasi Kotak, Pungli Ratusan Juta Kini Dicopot
“Dari 14 itu, sembilan sudah selesai di BKPSDM, dan sebagian ada yang lanjut ke Pengadilan Agama (PA) karena itu menjadi salah satu persyaratan pengajuan perceraian. Setelah mendapat rekomendasi, ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya.
Ia menjelaskan, setiap ASN yang hendak bercerai wajib memperoleh surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang kini didelegasikan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat tersebut menjadi dasar bagi ASN untuk melanjutkan proses perceraian ke PA.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses mediasi. Kedua belah pihak dipanggil untuk diberikan nasihat agar dapat rujuk kembali.
Istri Gugat Cerai Suami
Pemkab Bangka Barat
Pemkab Bangka Selatan
Meaningful
Multiangle
MultiangleLokal
| Gubernur Hidayat Arsani Bantah Isu Korupsi Pinjaman KUR Rp 500 Miliar |
|
|---|
| Tim MBKM FH UBB Hadirkan Dimsyour, Dimsum Sehat Berbasis Sayuran |
|
|---|
| Kakansar Pangkalpinang Resmi Berganti, Mikel Rahman Junika Gantikan I Made Oka |
|
|---|
| DPRD Babel dan Eksekutif Sepakat Naikkan Target PAD 2026 hingga Rp800 Miliar |
|
|---|
| Ditlantas Polda Babel Raih Penghargaan dari Korlantas Polri Atas Kinerja Program Polisi Menyapa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Kantor-Bupati-Kabupaten-Bangka-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.