Berita Bangka Belitung

Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil

Fenomena tren istri gugat cerai di Bangka Belitung termasuk ASN dan PPPK dengan alasannya yang judol hingga gaji suami kecil.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Riki Pratama
ISTRI GUGAT CERAI - Tahun 2025, sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat. Ilustrasi Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat. 

Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga. Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.

“Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi di waktu berbeda. Kalau bisa dimediasi, cukup di situ saja. Kalau tidak berhasil, barulah dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.

Setelah diterima BKD, kedua pihak akan kembali dipanggil dalam waktu yang sama untuk dipertemukan secara langsung. 

Dari hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.

"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apa mereka ingin cerai. Tetapi kami tidak bisa paksa, apabila sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke Bupati, Bupati oke, buat SK, tandatangan selesai," katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian ASN sebenarnya disebabkan oleh persoalan komunikasi dalam rumah tangga.

“Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat. Kadang hanya kurang komunikasi. Kalau masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan baik-baik. Tapi kalau sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi,” ujarnya

Lima Masih Tahapan

Sebanyak 14 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diketahui mengajukan permohonan perceraian sepanjang tahun ini. 

Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah selesai diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara lima lainnya masih dalam tahap proses.

Baca juga: Sosok Kepsek Aspinawati Harahap Terimbas Guru Banting Nasi Kotak, Pungli Ratusan Juta Kini Dicopot 

“Dari 14 itu, sembilan sudah selesai di BKPSDM, dan sebagian ada yang lanjut ke Pengadilan Agama (PA) karena itu menjadi salah satu persyaratan pengajuan perceraian. Setelah mendapat rekomendasi, ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya.

Ia menjelaskan, setiap ASN yang hendak bercerai wajib memperoleh surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang kini didelegasikan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda). 

Surat tersebut menjadi dasar bagi ASN untuk melanjutkan proses perceraian ke PA.

Sebelum rekomendasi dikeluarkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses mediasi. Kedua belah pihak dipanggil untuk diberikan nasihat agar dapat rujuk kembali.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved