Berita Bangka Belitung
Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil
Fenomena tren istri gugat cerai di Bangka Belitung termasuk ASN dan PPPK dengan alasannya yang judol hingga gaji suami kecil.
Ditambah pertengkaran kecil yang menumpuk, komunikasi yang buntu, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara verbal maupun fisik menjadi alasan paling banyak muncul.
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
12 Sudah Ketok Palu
Dikatakan Lisbeth, dari 16 kasus perceraian yang masuk, 12 sudah ketok palu di Pengadilan Agama.
Sementara dua kasus masih ribut di tahap proses perceraian.
Satu kasus dilakukan pending alias penundaan karena masih ada harapan rujuk.
Sedangkan satu kasus di antaranya berhasil damai sebelum ke meja hakim.
Pasalnya, banyak ASN yang mengajukan perceraian melakukan salah prosedur.
Rata-rata mereka langsung melakukan pengajuan perceraian tanpa mediasi terlebih dahulu.
“ASN yang mengajukan cerai langsung ke BKPSDMD tanpa harus ada mediasi keluarga terlebih dulu. Seharusnya mediasi keluarga, jika tidak berhasil baru ke BKPSDMD,” jelas Lisbeth.
Lebih jauh lanjutnya, ASN tidak bisa sembarangan menggugat cerai.
Ada prosedur ketat yang wajib dilalui sebelum melangkah ke Pengadilan Agama.
Sebagai ASN, mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Harus ada surat keputusan izin cerai dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setiap ASN pemohon cerai wajib menyertakan alasan yang jelas dan bisa diverifikasi.
Selama proses ini, BKPSDMD berupaya maksimal memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi.
Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi.
Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga.
Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami panggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi. Kalau memang tak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan,” sebutnya..
Meskipun begitu Lisbeth menilai fenomena meningkatnya kasus perceraian di kalangan ASN perempuan menjadi sinyal penting untuk memperkuat program pembinaan keluarga ASN.
Harmonisasi rumah tangga perlu dijaga bukan hanya untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga sebagai cermin integritas dan keteladanan seorang abdi negara.
Dirinya turut menyentil perilaku ASN yang kadang lupa diri setelah naik jabatan.
Jangan karena jabatan lebih tinggi atau gaji lebih besar, suami dianggap remeh.
Pasalnya, beberapa kasus bahkan cukup menyesakkan.
Ada yang sudah sampai 28 tahun menikah, anaknya telah menjadi dokter, tapi akhirnya tetap berpisah.
“Karena masalah kecil jangan gampang mengucapkan kata cerai, lebih baik perbaiki hubungan dan jaga komunikasi antar suami-istri. Serta lebih banyak pikirkan anak ke depannya,” pesan Lisbeth.
Bukan Gampang Ucap Cerai
Di tengah maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang terseret arus perceraian, pembinaan ketahanan keluarga kini jadi tameng utama.
Program ini agar para abdi negara tak mudah melempar kata cerai saat berselisih dalam kehidupan membina bahtera rumah tangga.
Dengan demikian ASN tidak hanya jabatan yang perlu dipertahankan, tapi juga rumah tangga.
Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J & Ferdy Sambo, Ternyata Batal di-PTDH
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth berujar upaya pembinaan terhadap ASN terus diperkuat.
Salah satunya melalui pendekatan ketahanan keluarga guna mengantisipasi perceraian.
Oleh karena itu, setiap diingatkan untuk menahan diri, berpikir panjang, dan jangan buru-buru mengajukan gugatan cerai, apalagi hanya karena ego atau perbedaan pendapatan.
“BKPSDMD berupaya maksimal agar ASN jangan sampai cerai. Kita harus berpikir juga anak-anak, kasihan jika orang tuanya berpisah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/10/2025).
Dalam setiap proses mediasi kata Lisbeth, BKPSDMD tak hanya duduk manis.
Pihaknya aktif memberi nasihat, bahkan kadang jadi penengah dadakan demi mengembalikan keharmonisan rumah tangga ASN yang sedang goyah.
Dengan memberikan wejangan dan dorongan untuk rujuk.
Tetapi kalau semua pintu sudah tertutup rapat, barulah proses perceraian dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai langkah pencegahan, ASN juga diarahkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan seperti webinar yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan tersebut mengangkat tema keharmonisan rumah tangga dan strategi membangun komunikasi sehat antar pasangan.
Para ASN diharapkan bisa belajar cara menjaga cinta tetap hidup di tengah rutinitas kerja yang padat dan tekanan birokrasi.
“Biasanya ASN kami arahkan untuk mengikuti webinar tersebut. Agar bisa membina rumah tangga yang harmonis,” beber Lisbeth.
Dirinya mengingatkan agar ASN tidak terlena dengan jabatan atau pendapatan yang lebih tinggi.
Terutama bagi ASN perempuan yang kerap menjadi pihak penggugat.
Jangan sampai karena jabatan atau penghasilan lebih tinggi dari suami, membuat kaum perempuan jadi meremehkan pasangan.
Kunci utama ketahanan keluarga ASN bukan pada banyaknya pendapatan.
Tetapi pada kuatnya komunikasi dan rasa saling menghargai.
ASN diingatkan agar jangan gampang mengucapkan kata cerai.
Lebih baik introspeksi, perbaiki hubungan, dan pikirkan masa depan anak-anak.
Sebisa mungkin melakukan manajemen konflik dengan mengecilkan masalah yang besar dan membuang masalah yang kecil.
“Sebelum mengajukan gugatan cerai, sebaiknya dirundingkan dan mediasi dulu terhadap kedua belah pihak keluarga,” tegasnya.
Dengan pembinaan berkelanjutan dan kesadaran bersama, Lisbeth berharap para ASN mampu menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan keluarga, sekaligus memperkuat fondasi moral dan sosial di lingkungan kerja pemerintahan.
ASN bisa jadi teladan, bukan hanya tangguh di meja kerja, tapi juga tangguh menjaga cinta di rumah.
“Lebih baik perbaiki hubungan dan lebih banyak pikirkan anak ke depannya. Jaga komunikasi antar suami istri,” pungkas Lisbeth.
Bupati Riza Prihatin
Tren gugat cerai suami yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kian ramai dan mendapat sorotan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.
Faktor utama pemicu banyaknya gugatan cerai adalah karena ketidakharmonisan.
Ditambah tidak terpenuhinya kebutuhan kedua pihak dalam membina rumah tangga.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku prihatin dengan fenomena ini.
Belakangan ini ia turut disibukkan dengan banyaknya persetujuan rekomendasi gugatan cerai ASN yang harus ditandatangani.
Apalagi mayoritas ASN yang mengajukan pisah rumah tersebut adalah istri.
Oleh karena itu, dirinya hanya bisa memberikan nasihat kepada setiap ASN yang mengajukan gugatan cerai.
“Saya kasih nasihat, masalah keluarga itu hal yang wajar. Semua punya masalah keluarga, kalau bisa cari solusi lain,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (30/8/2025).
Riza Herdavid menyebut dirinya telah berusaha untuk mencarikan alternatif dan solusi.
Supaya rumah tangga ASN yang mengajukan gugatan perceraian bisa harmonis kembali.
Terlebih sepanjang tahun 2025 ini rata-rata ASN yang mengajukan gugatan baru saja dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sayangnya upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Baca juga: Sosok TRM Tipu Warga Ratusan Juta, Mantan Jaksa Punya Senjata Api, Modus Terungkap Lancarkan Aksi
Nasihat dan bimbingan spiritual dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan kerap diberikan lewat upaya mediasi.
Hingga kini dirinya belum mengetahui pasti penyebab banyaknya ASN gugat cerai suami.
Berdasarkan laporan sementara dari BKPSDMD lantaran sering terlibat perselisihan antara suami-istri.
Akademisi: Alarm Pemda Tata Kelola SDM
Akademisi Universitas Pertiba (Uniper), Eddy Supriadi, menyoroti fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 14 pegawai yang mengajukan izin perceraian, meningkat dari 10 orang pada tahun 2024.
Mayoritas pengaju perceraian adalah perempuan usia produktif 30–40 tahun.
"Alasan klasik seperti judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga, gaji suami yang lebih kecil. Menjadi pemicu yang menggambarkan gejala lebih dalam ketegangan antara realitas ekonomi, ketimpangan peran, dan lemahnya tata kelola kesejahteraan pegawai," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Kamis (13/11/2025).
Mantan Sekda Bangka Selatan ini, menjelaskan, secara yuridis, Undang-Undang ASN menegaskan, setiap aparatur negara berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Namun implementasi di daerah masih sempit pada aspek administratif.
"BKPSDM sering hanya berperan sebagai penerbit surat izin cerai, bukan fasilitator penyelesaian konflik personal dan kesejahteraan keluarga pegawai. Padahal, Undang-undang ASN dan prinsip merit system menempatkan pengelolaan SDM bukan sekadar mengurus data dan pangkat. Tetapi membangun manusia birokrasi yang sehat secara mental, sosial, dan moral," katanya.
Eddy menegaskan, fenomena ini tidak bisa dipandang sekadar urusan rumah tangga pribadi.
Ketika aparatur publik terguncang di sisi domestik, kinerjanya akan berpengaruh langsung pada pelayanan publik.
"Pemerintah daerah mestinya membaca ini sebagai alarm tata kelola SDM. Kesejahteraan bukan hanya soal gaji pokok dan tunjangan, melainkan juga dukungan psikologis, konseling keluarga, literasi keuangan. Hingga keadilan perlakuan bagi PPPK yang sering tidak memiliki jaminan sosial setara PNS," harapnya.
Dari sisi sosiologis, kata Eddy, tren istri ASN menggugat cerai suami, merefleksikan pergeseran struktur sosial baru, perempuan kini berdaya secara ekonomi dan sadar haknya.
Namun jika tidak dibarengi kebijakan organisasi yang adaptif, perubahan ini bisa menciptakan konflik laten di ruang domestik ASN.
"Faktor ekonomi memang bukan alasan tunggal, tetapi tetap menjadi konteks penting. Ketika biaya hidup naik dan gaji pasangan tidak seimbang, rasa hormat dan harmoni bisa tergerus oleh tekanan finansial dan ketimpangan peran," lanjutnya.
Solusinya, dikatakan Eddy, bukan sekadar menasihati moral, tetapi membangun sistem pendukung. BKPSDM perlu melangkah lebih progresif.
"Membentuk Employee Assistance Program (EAP) yang menyediakan layanan konseling, mediasi keluarga, dan pelatihan keuangan. Pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Dinas Sosial, Kesehatan, dan Koperasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mental pegawai," lanjutnya.
Tak hanya itu, DPRD pun perlu mendorong kebijakan tunjangan keluarga dan kesejahteraan ASN/PPPK berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar formalitas birokrasi.
"Perceraian ASN bukan hanya urusan pribadi yang diserahkan ke Pengadilan Agama, melainkan juga cermin lemahnya manajemen SDM di tubuh pemerintahan daerah," tegasnya.
Menurutnya, ketika aparatur yang harusnya menjadi teladan publik justru terjebak dalam krisis rumah tangga akibat tekanan ekonomi dan mental, disitulah reformasi kepegawaian perlu dimaknai ulang.
"Bukan hanya soal disiplin, tetapi soal kemanusiaan dalam birokrasi. Pemerintah daerah harus segera berbenah agar pegawai tidak hanya bekerja dengan kepala yang pintar, tapi juga hati yang tenang dan keluarga yang kuat," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cepi Marlianto)
Istri Gugat Cerai Suami
Pemkab Bangka Barat
Pemkab Bangka Selatan
Meaningful
Multiangle
MultiangleLokal
| Gubernur Hidayat Arsani Bantah Isu Korupsi Pinjaman KUR Rp 500 Miliar |
|
|---|
| Tim MBKM FH UBB Hadirkan Dimsyour, Dimsum Sehat Berbasis Sayuran |
|
|---|
| Kakansar Pangkalpinang Resmi Berganti, Mikel Rahman Junika Gantikan I Made Oka |
|
|---|
| DPRD Babel dan Eksekutif Sepakat Naikkan Target PAD 2026 hingga Rp800 Miliar |
|
|---|
| Ditlantas Polda Babel Raih Penghargaan dari Korlantas Polri Atas Kinerja Program Polisi Menyapa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Kantor-Bupati-Kabupaten-Bangka-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.