Tribunners

Menyongsong 25 Tahun Provinsi Teladan Babel dalam Catatan Pewarta

“Ketuk Palu” pengubah RUU menjadi UU, bukan sekadar “akte lahir” Provinsi Kepulauan Babel ke 31 di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Fitriadi
Dokumentasi Anton Kibar
Anton Kibar, Penyintas Budaya Bangka Belitung. 

Selain pelembagaan perjuangan melalui dewan tiga daerah, perjuangan juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada pada saat itu, seperti dukungan dari lurah se Babel serta organisasi massa yang ada pada saat itu.

Percikan api tahun 1956 disatukan generasi 1966-1970 dalam Ikrar Tanjung Kelayang pada tanggal 29 September 1968.

Ikrar bersama; Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung semakin mengobarkan perjuangan.

Isi ikrar menegaskan bahwa hakekat perjuangan semata-mata demi kepentingan bersama, adanya pembagian nilai-nilai yang wajar, benar, dan adil bagi daerah, serta hadirnya provinsi hendaknya dapat meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah.

Satu langkah lagi provinsi bakal terwujud, namun dalam perjalanan sejarah. Impian menjadi wilayah sendiri kandas, lantaran situasi politik di tingkat nasional saat itu tidak kondusif, yakni menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 1971.

Kegagalan 1956, dan 1966-1970 tidak membuat masyarakat Kepulauan Babel menyerah. Hingga datanglah generasi ketiga tahun 1999-2000 pada era reformasi.

Dengan semangat menjadikan Babel sebagai “Provinsi Teladan”, perjuangan berlanjut dengan menggunakan media-media lokal dan nasional sebagai corong perjuangan.

Perjuangan menemukan titik cerah saat DPR RI pada tanggal 20 Juli 2000 mengadakan sidang pertama dengan acara pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Provinsi Kepulauan Babel. 

Hingga akhirnya, impian panjang masyarakat Kepulauan Babel terwujud saat Pansus DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.

“Ketuk Palu” pengubah RUU menjadi UU, bukan sekadar “akte lahir” Provinsi Kepulauan Babel ke 31 di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih dari itu; 21 November 2000 adalah keteladan menjaga nilai yang diwariskan dan merawat ruang hidup untuk generasi berikutnya.

Keteladan adalah tekad berlabuh di sela karang menuju samudera luas, menuntut keberanian melawan kuatnya arus ombak. Menghadang badai, menggoyang karang, dan tegar berdiri pada buritan.

Mengikuti arah mata angin Melayu; memandu-seraya membawa pesan tentang keselarasan hidup dengan alam semesta raya. Karena itulah “Kapal Provinsi Kepulauan Babel” diperjuangkan tanpa mengenal pelabuhan akhir. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved