Bangka Pos Hari Ini
Kades Kaget 42 Ton BBM Subsidi Ditimbun di Bukit Mang Kadir Belinyu, Lima Orang Ditahan Polisi
Kelima terduga pelaku penimbunan BBM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (16/11) dini hari.
Dalam operasi tersebut, lima orang dan 42.000 liter atau 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen sah serta sejumlah mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM milik PT Bangka Perkasa Energy diamankan.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon berisi BBM yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Lima orang yang ditahan diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini. Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, dua sopir berinisial BS dan IP, serta seorang kernet berinisial AW.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyebutkan dari hasil investigasi, gudang tersebut menimbun BBM subsidi tanpa izin resmi.
“BBM tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk dari beberapa lokasi di Pulau Bangka dan juga pasokan dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi,” ungkap Fauzan kepada Bangkapos.com, Minggu (16/11) pagi.
Ia menyatakan saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut, termasuk barang buktinya kita bawa dan amankan di Polda,” ucap Fauzan.
Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman yang berat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi serta hasil olahan. Ancaman pidana bagi mereka adalah 5–6 tahun penjara,” tegas Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Subdit Indagsi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kondisi masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean panjang di SPBU.
“Praktik penimbunan BBM ini jelas memperparah situasi dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang terjangkau,” tukas Fauzan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM.
“Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diberantas dan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau dapat terpenuhi,” sebutnya.
Pihak Pertamina hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penimbunan BBM ini. Namun, sebelumnya Pertamina telah mengklaim bahwa pasokan BBM di wilayah Bangka Belitung sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Kades Terkejut
Sementara itu, Surya Dharma, Kepala Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, terkejut usai ramainya pemberitaan tentang adanya penangkapan dugaan pelaku penimbunan BBM di desanya.
“Lokasi dekat permukiman, kalau melihat informasinya. Tapi enggak tampak, kalau kami lewat-lewat enggak ada kegiatannya (aktivitas penimbunan—red),” kata Surya saat dihubungi Bangkapos.com, Minggu (16/11).
Setelah membaca banyaknya berita yang beredar, dirinya pun terkejut mendengar kabar adanya aktivitas di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang.
“Kalau gawe-gawe (pekerjaan—red) seperti itu kan biasanya nunggu orang sepi. Kami enggak terpantau,” jelasnya.
Ia mengatakan tidak pernah merasakan atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selain itu, sejauh ini dirinya juga tidak pernah mendapatkan laporan apa pun dari warga mengenai aktivitas tersebut.
“Enggak ada juga yang ngelapor-ngelapor di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surya Dharma menyebut bahwa salah satu terduga pelaku penimbunan BBM atas nama AA alias Abi sudah lama tidak tinggal di Dusun Bukit Mang Kadir.
“Setahu saya yang nama Abi itu udah lama enggak tinggal di situ (Dusun Bukit Mang Kadir). Dulu di situ, sekarang enggak lagi. Itu rumahnya kayak rumah warga biasa lah, rumah tempat tinggal,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa pihaknya memang tidak terlalu memonitor aktivitas di sana. Namun, beberapa kali dirinya pernah melihat mobil tangki warna biru terparkir di sana.
“Tapi kita enggak tahu apa itu pas kegiatan (aktivitas penimbunan—red) atau pas berhenti. Tapi enggak ada kelihatan-kelihatan yang mencurigakannya, enggak ada,” ungkapnya.
Diakuinya, kondisi di Desa Riding Panjang memang terpecah-pecah menjadi banyak dusun yang lokasinya pun terpisah-pisah.
“Desa kita ini mecah-mecah (berpencar), jadi enggak selalu lewat situ. Lokasi yang TKP ini masuk-masuk lagi ke dalam,” imbuhnya. (v1/u2)
| Pelarian Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi |
|
|---|
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Istri Tak Cantik Lagi, Suami Tega Tiduri Anak Kandung, Kepergok Berbuat Asusila di Pondok Kebun |
|
|---|
| Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251116-TIMBUN-BBM-SUBSIDI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.