Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Hellyana Diyakini Bebas, Andi Kusuma Nilai Kasusnya Ada yang Janggal

Kejanggalan dalam kasus Hellyana akan dijelaskan penasehat hukum, Andi Kusuma dalam eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang minggu depan

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Tedakwa Hellyana, saat menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin (17/11/2025). 

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena harus membayar semua nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya,” sambungnya.

Saksi Adelia kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Babel. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa, ia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 44 ayat (1) KUHAP.

Pekan Depan Eksepsi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada terdakwa Hellyana untuk menanggapi dakwaan JPU.

“Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU. Apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut? Silakan berunding dengan penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Senin (17/11).

“Baiklah, izin Yang Mulia,” jawab Hellyana.

Setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim, Hellyana langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

“Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab?” tanya ketua majelis.

“Saya akan menjawab. Saya akan mengajukan keberatan, Yang Mulia,” jawab Hellyana.

“Baik, karena ada keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan, Selasa (25/11), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata majelis hakim.

Usai persidangan, Hellyana tidak banyak berkomentar kepada awak media.

“Iya, Insya Allah hari Selasa (25/11) kita akan eksepsi. Kita tunggu saja Selasa. Nanti ke pengacara boleh tanya,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Hellyana, Budiono, juga belum membeberkan detail tanggapan atas dakwaan JPU.

“Kita sudah sepakat akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk dibacakan Selasa (25/11) depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan dan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana,” tegasnya. (x1)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved