Bangka Pos Hari Ini

Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan

Menhan mengatakan penindakan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan data akurat yang dihimpun tim Satgas PKH dari BPKP

Editor: Hendra
IST/Tim Satgas PKH
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) . 

Menurut Sjafrie, Babel dipilih sebagai lokasi latihan gabungan karena memiliki posisi strategis di jalur laut antara Sumatra dan Jawa, serta memiliki nilai geografis dan ekonomis yang signifikan.

“Babel memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan menjadi komoditas strategis nasional yang harus kita amankan,” bebernya.

Pantauan Bangkapos.com, pada kesempatan itu rombongan pejabat pemerintah pusat diperlihatkan sampel pasir kuarsa dan pasir timah kualitas grade A atau kualitas terbaik. Kemudian, puluhan unit ekskavator dengan kondisi yang masih bagus juga diperlihatkan kepada rombongan.

“Jadi mereka (penambangan ilegal—red) izinnya ngambil pasir kuarsa, tapi mereka ngambilnya ini (menunjuk pasir timah—red),” kata Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun sempat menyentuh pasir timah dan menyinggung bahwa dirinya akan menarik izin pertambangan pasir kuarsa ke pemerintah pusat.

“Nanti saya tarik lah izin pertambangan pasir kuarsa ini ke pemerintah pusat, selama ini kan di provinsi,” jelasnya.

Tak berlangsung lama, aktivitas peninjauan yang dilakukan rombongan pejabat tersebut hanya berlangsung selama beberapa menit. Rombongan kemudian kembali menaiki helikopter kemiliteran dan langsung bertolak meninggalkan lokasi pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Kasatgas PKH Korwil Bangka Belitung, Kolonel Inf Amrul Huda, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa ada sebanyak 23 unit ekskavator yang telah diamankan.

“Kami sampaikan bahwa di depan kita adalah salah satu pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas 262 hektar lebih dan kami amankan juga pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dengan luas 52 hektar lebih. Total yang sudah diamankan ada sebanyak 315 hektar,” paparnya.

Saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyergapan dan mengamankan lagi seluas 102 hektar, dan kurang lebih ada 37 alat berat yang diidentifikasi dan diamankan.

“Perlu kami laporkan, hasil asesmen BPKP dari 315 hektar ini, potensi kerugian negara baik dari sisi lingkungan hidup maupun potensi tambangnya adalah Rp12,9 triliun,” pungkasnya.

Dukung Penuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mendukung penuh penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH di wilayahnya.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menyampaikan penertiban tambang timah ilegal skala besar pada area wilayah hutan itu diharapkan bisa mengamankan kekayaan negara yang akan digunakan untuk kepentingan yang lebih luas.

Menurutnya, ketika pengembalian fungsi hutan dilaksanakan dengan baik, juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Efrianda saat hadir dalam peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan oleh beberapa menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan rombongan di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11).

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved