Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Penyuluhan Hukum

Kejari Bangka Selatan mulai perkuat gerakan Koperasi Merah Putih dengan penyuluhan hukum bagi pengurus, memastikan percepatan ...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
PENYULUHAN -- Sejumlah pengurus KDMP di tiga kecamatan ketika mendapatkan penyuluhan hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (21/11/2025). Penyuluhan dilakukan guna mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mulai memperkuat gerakan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP) dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para pengurus koperasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan persoalan hukum sejak dini sekaligus mendukung percepatan pengembangan koperasi yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Prima Yuda mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut melibatkan para pengurus koperasi dari tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Toboali, Kecamatan Airgegas, dan Kecamatan Tukak Sadai. Penguatan pemahaman hukum menjadi hal mendesak seiring dengan dorongan pemerintah terhadap percepatan pertumbuhan koperasi.

“Para pengurus koperasi kita undang kita berikan penyuluhan hukum terkait dengan kegiatan koperasi merah putih,” kata Prima Yuda kepada Bangkapos.com, Jumat (21/11/2025).

Prima Yuda mengungkapkan penguatan koperasi saat ini sejalan dengan instruksi Presiden yang mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi di berbagai daerah. Namun, percepatan itu tidak boleh mengabaikan prinsip dasar koperasi. Menurut Prima, falsafah koperasi harus tetap menjadi pondasi utama dalam setiap aktivitas usaha.

Ia menegaskan kepada para pengurus agar tidak terburu-buru masuk ke ranah bisnis sebelum pondasi internal koperasi benar-benar kuat. Kejaksaan menekankan kepada setiap pengurus agar meningkatkan keanggotaan koperasi. Termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib, serta memperkuat permodalan koperasi. Setelah itu barulah melakukan pengembangan mengenai bisnis ke depannya.

FOTO BERSAMA -- Sejumlah pengurus KDMP di tiga kecamatan ketika berfoto bersama usai mendapatkan penyuluhan hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (21/11/2025). Penyuluhan dilakukan guna mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya.
FOTO BERSAMA -- Sejumlah pengurus KDMP di tiga kecamatan ketika berfoto bersama usai mendapatkan penyuluhan hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (21/11/2025). Penyuluhan dilakukan guna mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

“Falsafah koperasi harus diutamakan untuk tindakan bisnis koperasi. Saya tekankan kepada setiap pengurus agar meningkatkan keanggotaan,” ujar Prima Yuda.

Dirinya turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Prima Yuda meminta para pengurus untuk memastikan setiap jenis usaha yang dijalankan koperasi tidak tumpang tindih dengan aturan yang belum jelas. Sehingga potensi persoalan hukum di kemudian hari dapat diminimalisasi. Saat ini terdapat sedikitnya tujuh bidang kegiatan usaha yang bisa dijalankan koperasi, baik dalam sektor bisnis maupun jasa.

Mulai dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan (cold storage), dan sarana logistik. Namun, Kejaksaan mendorong pengurus untuk mematangkan terlebih dahulu sarana dan prasarana sebelum memulai kegiatan usaha tersebut. Oleh karena itu, setiap pengurus untuk mematangkan semua keperluan koperasi mulai dari sekarang.

“Selama masa persiapan operasi kami mendorong pengurus koperasi untuk mematangkan sarana dan prasarana persiapan usaha,” sebutnya.

Kekuatan utama koperasi terletak pada jumlah dan keterlibatan anggota. Prima mewanti-wanti agar koperasi tidak berubah haluan menjadi lembaga yang menyerupai korporasi murni yang hanya menguntungkan segelintir pengurus. Semakin banyak anggota, maka kian bagus. Jangan sampai koperasi terjebak seperti korporasi, di mana keuntungannya hanya untuk direktur dan pihak tertentu. Dalam koperasi, semua anggota harus sejahtera.

Untuk memastikan keberlanjutan program ini, Kejari Bangka Selatan menyatakan komitmennya melakukan pendampingan hukum secara rutin. Program pendampingan tersebut akan terus dilanjutkan dan telah disiapkan untuk berkolaborasi bersama dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG). Melalui langkah ini, Kejari Bangka Selatan berharap koperasi di daerah dapat tumbuh secara sehat, tertib hukum, dan tetap berpegang pada jati diri koperasi sebagai kekuatan ekonomi berbasis anggota.

“Jika ada pengurus koperasi mengalami hambatan dan gangguan bisa menghubungi langsung. Atau bisa pengurus koperasi datang langsung ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved