Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah
Kasus dr. Ratna ke Kejati, Praperadilan Diajukan dan IDI Babel Tegaskan Dukungan
Kasus dugaan malapraktik yang menjerat dr. Ratna Setia Asih memasuki babak baru setelah berkas dan tersangka resmi dilimpahkan ke ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker yang menutupi wajah, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan langkah cepat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, sorot mata dokter spesialis anak itu tampak dingin, meski gurat ketegangan tak bisa disembunyikan.
Kasus dugaan malapraktik yang menyeret dr. Ratna memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Babel resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejati Babel. Ia disangkakan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien anak, Aldo Ramdani (10), di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.
“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11/2025).
Menurut Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati untuk diproses lebih lanjut hingga penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Ajukan Praperadilan
Di tengah proses pelimpahan perkara, dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ia menilai perlu dilakukan uji sah tidaknya tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan.
“Sudah kita ajukan (praperadilan), masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok (Jumat) keluar dari pengadilan,” ujar Hangga.
Meski berkas sudah dilimpahkan hingga ke Kejari Pangkalpinang, dr. Ratna tidak ditahan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Hangga mengatakan, proses restorative justice (RJ) sempat diupayakan, namun tidak menemukan kesepakatan dengan keluarga korban.
“Iya, normal juga tahapan waktunya. Memang pendekatannya harus RJ (restorative justice). Makanya agak lama karena RJ, tapi RJ-nya tidak ketemu dan tidak mungkin dipenuhi,” jelasnya.
Tidak Ditahan Demi Pelayanan Kesehatan
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka dr. Ratna. Ia juga mengakui bahwa penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.
“Memang tersangka ini sejak di Polda tidak dilakukan penahanan. Nah, tadi penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak sebagai dokter spesialis anak di UPT RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” ujarnya.
Lanjut Anjasra, Kejari Pangkalpinang setelah menerima berkas akan menyusun dakwaan hingga mengusulkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.
“Langkah selanjutnya kita susun dakwaan. Apabila ada perbaikan, kita lakukan perbaikan. Kalau semuanya sudah selesai dan lengkap, baru kita usulkan untuk dilakukan persidangan,” ungkapnya.
IDI Beri Dukungan Penuh
Kasus ini turut menyita perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bangka Belitung. Ketua IDI Babel, dr. Arinal Pahlewi, Sp.DVE, menyatakan pihaknya akan mendampingi dr. Ratna, baik secara moral maupun materiil.
“IDI sejak awal memberikan dukungan kepada sejawat kami. Termasuk pendampingan hukum oleh penasihat hukum yang kompeten dalam hukum medis,” ujarnya dalam pertemuan IDI di Pangkalpinang, Jumat (21/11).
IDI juga mengapresiasi keputusan kejaksaan yang tidak menahan dr. Ratna demi kelanjutan layanan pediatri di Bangka Belitung.
“Keberadaan dokter spesialis anak sangat penting di daerah ini. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional,” kata Arinal.
Dalam kesempatan itu, IDI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Aldo Ramdani dan berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran secara terang.
“Kami memohon doa agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga dr. Ratna dapat kembali beraktivitas dengan tenang,” tutupnya. (Bangkapos.com/Erlangga/mun/)
| Puluhan Dokter Berkumpul, IDI Bangka Belitung Pertegas Dukungan untuk Dokter Ratna Setia Asih |
|
|---|
| IDI Babel Apresiasi Kejari Pangkalpinang Tangguhkan Dokter Ratna |
|
|---|
| Kejari Pangkalpinang Terima Berkas Perkara Dokter Ratna Setia Asih |
|
|---|
| Dokter Ratna Setia Asih Mengajukan Praperadilan |
|
|---|
| Dokter Ratna Setia Asih Pakai Baju Tahanan, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.