Bangka Pos Hari Ini
Satgas PKH Amankan 16 Ekskavator yang Disembunyikan di Hutan Bangka Tengah
Satgas PKH kembali menyita 16 ekskavator tambang ilegal di Bangka Tengah, menambah total sitaan menjadi 39 unit, sebagai bagian ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kali ini, selama dua hari operasi pada Jumat (22/11) dan Sabtu (23/11), sebanyak 16 unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Dengan tambahan 16 unit tersebut, berarti sejak operasi penertiban tambang timah ilegal digelar berapa bulan lalu, total sudah sebanyak 39 alat berat yang berhasil diamankan Satgas PKH. Alat berat itu ditemukan dari empat tempat berbeda di Kabupaten Bangka Tengah.
Korwil Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda membenarkan, terdapat 16 unit alat berat jenis ekskavator yang kembali berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Tengah.
“Di lokasi pertama, Jumat (21/11) lalu di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Satgas PKH menemukan 9 unit alat berat,” ujar Kolonel Amrul Huda, Minggu (23/11).
Ia menyebutkan alat berat yang diamankan itu diduga milik TY dan IB, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Mereka sengaja menyembunyikan alat berat tersebut agar tidak ditemukan oleh Tim Satgas PKH.
“Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini,” ungkapnya.
Selanjutnya pada operasi penertiban tambang timah ilegal yang digelar Sabtu (22/11), Satgas PKH menemukan sebanyak 7 unit ekskavator.
Lokasi penemuan kedua ini, berjarak sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pertama.
“Di lokasi kedua, 7 ekskavator ditemukan dengan rincian 3 unit merek Liu Gong, 4 unit merek Sany dengan nomor identitas dan tanda pabrik dihilangkan,” beber Amrul.
Ia menyebutkan, seluruh alat berat yang kondisinya relatif masih baru itu berada di kebun milik warga di RT 27 Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar dan disimpan secara tidak beraturan.
Kata Amrul, untuk mengelabui pertugas para pelaku penambangan ilegal itu menyembunyikan belasan alat berat di dalam hutan dan belakang rumah warga dengan menutupi pakai terpal berwarna hitam dan seng bekas.
Dari hasil penelusuran Satgas PKH, sebanyak 9 ekskavator tersebut diduga milik warga berinisial H alias ATH warga Perlang yang berdomisili di Jakarta.
PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi lanjutan.
Kuat dugaan bahwa 7 ekskavator ini masih terkait dengan 9 alat berat yang ditemukan sehari sebelumnya. Hal ini terindikasi dari pola penyembunyian yang terstruktur.
Lanjut Amrul, saat ini belasan alat berat tersebut sudah diamankan tim Satgas PKH sebagai barang bukti penambangan pasir timah secara ilegal di kawasan hutan lindung
“Satgas PKH telah mengumumkan secara resmi, temuan ini dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Ia membeberkan total alat berat yang sudah diamankan satgas PKH selama beberapa bulan terakhir dari 4 lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mencapai 39 unit.
Pesan Keras
Selanjutnya, Amrul menyatakan Satgas PKH mengirim pesan keras kepada para pelaku tambang ilegal lainnya yang masih menyembunyikan alat berat tidak akan menyelesaikan masalah.
Ia pun mengimbau para pelaku untuk memilih bersikap kooperatif dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) guna membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Langkah tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, masyarakat diimbau untuk meninggikan kesadaran hukum, tidak ikut terlibat dalam upaya menyamarkan, menyembunyikan atau memfasilitasi alat-alat yang digunakan untuk kegiatan illegal mining,” pungkasnya.
Menurut Amrul, aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Pengerukan tanah menggunakan alat berat menyebabkan degradasi tanah, erosi, pencemaran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang besar tanpa reklamasi.
“Aktivitas penambangan tanpa izin meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan,” terangnya.
Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai amanat Perpres no. 5 tahun 2025.
“Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya. (v1)
| Ekspedisi 51 Hektare Ladang Ganja Leuser: Perjalanan Ekstrem 15 Jam, Jurang Hingga Harimau Mengintai |
|
|---|
| Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal, Menkeu Purbaya Dukung Langkah Kejagung |
|
|---|
| Ketua DPRD dan Gubernur Optimis Babel Bangkit Menuju Provinsi Sejahtera |
|
|---|
| IDI Babel Nyatakan Dukungan Penuh untuk dr. Ratna dalam Kasus Dugaan Kelalaian |
|
|---|
| Sudah 11 Bulan Gaji Guru TK di Bangka Barat Tak Dibayar, Dikpora Beralasan Karena Penataan ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251124-Bangka-Pos-Hari-Ini-Senin-24112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.