Minimal Setara UMP, Segini Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Seluruh Daerah
Upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara pendapata pegawai non-ASN atau sesuai UMR/UMP.
Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA
Dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan lulusan SMA.
Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatera Barat: Rp 2.990.000
- Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatera Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
Dukung Kelancaraan Penerimaan PPPK, Lima Hari Polres Bangka Barat Terbitkan 1.665 SKCK |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siap Verifikasi, BKN Targetkan Penetapan NI PPPK Rampung 30 September |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu: Rincian Jabatan, Jam Kerja, Syarat Hingga Gaji |
![]() |
---|
Selain Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan, Cek Rincian Fasilitas Didapat Hampir Setara ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.