Belasan ASN Jambi Tolak Jabatan Baru, Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri

Kasus ASN Jambi makin panas. Dedy Ardiansyah menolak jabatan baru karena dianggap tidak setara dan tidak manusiawi. Bongkar dugaan pemalsuan surat

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
SURAT PENGUDURAN DIRI PALSU---Ilustrasi PNS, Belasan ASN Jambi Tolak Jabatan Baru, Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri 

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Jambi membantah telah melanggar aturan.

Hambali, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, menyatakan bahwa pengangkatan Dedy ke jabatan baru masih dalam kategori setara, yaitu jabatan administrator.

Menurut Hambali, hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen ASN.

“Menurut hemat kami, jabatan yang diberikan masih setara, yakni jabatan administrator. Jadi tidak ada penurunan,” jelas Hambali.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, yang melantik para pejabat tersebut pada 9 September 2025.

Menurutnya, pelantikan ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi BKN.

Namun, penolakan dari salah satu korban membuat persoalan semakin kompleks.

Reaksi ASN Lain

Dari 13 korban, sebagian besar menerima jabatan baru mereka, meski ada yang masih menyimpan kekecewaan.

Beberapa bahkan justru mendapat posisi lebih tinggi.

Salah seorang ASN yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa dirinya pasrah dengan keputusan tersebut.

“Daripada berlarut-larut, saya terima saja. Tapi memang tidak adil, ada yang jadi sekretaris dinas, ada yang jadi kabid lagi, sementara ada yang dibuang jauh,” ujarnya.

Hal ini memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses penempatan jabatan baru.

Analisis: Restorasi atau Represi?

Kasus ini menyoroti dua hal sekaligus: dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan manajemen ASN di daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved