Ijazah Gibran

Terungkap Alasan Kubu Wapres Gibran Tolak 2 Permintaan Subhan Palal

Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.

Editor: Fitriadi
Kompas.com.com/Rahel/Shela Octavia
GUGAT IJAZAH WAPRES - (kiri) Subhan Palal penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntuh karena tergugat tidak bersedia memenuhi dua permintaan penggugat. 

Meski begitu, Subhan mengakui tidak menutup kesempatan jika ada upaya damai yang diajukan pihak Gibran kepadanya di luar persidangan.

"Mudah-mudahan ada. Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja," ujar Subhan.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi semua permintaan Subhan untuk menempuh jalur damai.

"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat," ucapnya.

Terkait mediasi di luar pengadilan, Dadang tak menggubris. 

Ia hanya mengatakan mereka bakal bersiap untuk masuk ke pokok perkara.

Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi

Tiga kali sidang mediasi gugatan Subhan Palal, tiga kali pula Gibran tidak hadir.

Sebelumnya, sidang mediasi pertama sudah digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, tetapi ditunda lantaran Gibran tidak hadir; ia dan KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kemudian, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni mediasi pada Senin (6/10/2025) pekan kemarin.

Sidang mediasi itu lagi-lagi hanya dihadiri kuasa hukum KPU dan Gibran, dan digelar secara tertutup bersama Subhan Palal.

Terbaru, sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini juga Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Gibran, Dadang mengungkap alasan mengapa Gibran tidak hadir di sidang mediasi pada Senin (13/10/2025).

Menurutnya, putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa hadir lantaran ada tugas negara.

"Jadi, Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami, dan kami menyampaikan jawaban tanggapan terhadap permohonan atau proposal mediasi dari penggugat," papar Dadang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved