Ijazah Gibran

Terungkap Alasan Kubu Wapres Gibran Tolak 2 Permintaan Subhan Palal

Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.

Editor: Fitriadi
Kompas.com.com/Rahel/Shela Octavia
GUGAT IJAZAH WAPRES - (kiri) Subhan Palal penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntuh karena tergugat tidak bersedia memenuhi dua permintaan penggugat. 

Inti Gugatan Subhan Palal

Wapres Gibran Rakabuming Rakadigugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan, terkait keabsahan ijazah SMA-nya yang diperoleh dari luar negeri.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan Palal selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Dalam petitum gugatannya, Dubhan menilai data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 ada kejanggalan.

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

(setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
(setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
(Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow, Rizkianingtyas Tiarasari)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved