Gaji Hakim Naik 280 Persen per Golongan & Tunjangan, Alasan Naik Kata Prabowo: Dia Tak Boleh Dibeli
Rencana kenaikan gaji hakim ini disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Prabowo menilai banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak, meski mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah.
“Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia enggak punya rumah dinas. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” kata Prabowo.
Ia juga menyinggung bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, di mana hakim menjadi benteng terakhir keadilan.
“Orang kecil hanya bisa bergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang cinta keadilan,” tegasnya.
Kenaikan gaji hakim saat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Mengacu PP tersebut, berikut gaji hakim sekarang dan jika dinaikkan 280 persen:
Gaji Hakim Indonesia
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
-
Baca juga: Sosok Vanina Amalia Hidayat, Putri Bos PT Sido Muncul Bercerai dengan Aktor Jepang Dean Fujioka
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
-
Baca juga: Akhir Nasib Aset Pribadi Sandra Dewi, Tanah hingga Deposito Disita Negara, Bagaimana 88 Tas Mewah?
Contoh Perbandingan Gaji Hakim Setelah Naik
Kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen menunjukkan bahwa hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini.
Dikutip dari Kompas.com, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan.
Jika besaran gaji itu naik menjadi 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya akan menerima kenaikan gaji hingga Rp 7.799.960.
Lalu, untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan.
Apabila kenaikan gaji tersebut mencapai 280 persen, gaji hakim golongan IVe menjadi Rp 17.844.960 per bulan.
Tunjangan Gaji Hakim
Selain menerima gaji pokok per bulan, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024.
Berikut perincian tunjangan gaji hakim 2025:
Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000 Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000 Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000 Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator): Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000 Hakim pratama: Rp 19.600.000.
-
Baca juga: Sosok Mahatma Ilham Panjaitan, Crazy Rich Low Profile Dijuluki ‘Godftaher Kini Besan Erick Thohir
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000 Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:
- Ketua/kepala: Rp Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000.
(Kompas.com/TribunMedan.com/Bangkapos.com)
| Siapa Alexander Assad Suami Selebgram Clara Shinta yang Sikapnya Disinggung Istri, Pengusaha Tambang |
|
|---|
| Unud Bantah Timothy Akhiri Hidup karena Tekanan Skripsi: Bimbingan Baru 20 Hari |
|
|---|
| Profil Mahatma Ilham Panjaitan, Siapanya Luhut Binsar Panjaitan? Kini Besan Menpora Erick Thohir |
|
|---|
| Isu Ketegangan Luhut dan Purbaya Usai Keduanya Tak Tegur Sapa, Menkeu: Ga Ada Masalah |
|
|---|
| Sosok Vanina Amalia Hidayat, Putri Bos PT Sido Muncul Bercerai dengan Aktor Jepang Dean Fujioka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.