Sosok Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Unsoed Jadi Saksi Ahli di Sidang Keberatan Sandra Dewi
Ia adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Dalam perjalanan pendidikannya, Prof. Hibnu menempuh jenjang S1 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tempat ia kini mengabdi sebagai dosen dan peneliti.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Indonesia (UI) untuk memperdalam ilmunya di bidang hukum.
Tidak berhenti sampai di situ, ia kemudian meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan konsentrasi Ilmu Hukum.
Konsistensinya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan hukum membuatnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unsoed.
Di kampusnya, Prof. Hibnu dikenal bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai sosok yang aktif membimbing mahasiswa dan meneliti isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan keadilan dan moralitas dalam penegakan hukum.
Melalui karya dan pandangan-pandangannya, Prof. Hibnu Nugroho terus berkontribusi dalam membangun sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan berintegritas.
Menggugat Penyitaan Ratusan Aset Pribadi
Keberatan ini bukanlah hal baru. Jauh sebelumnya, pada Oktober 2024, Sandra Dewi telah menyampaikan protes serupa saat ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan tingkat pertama. Fokus utama keberatan tersebut adalah penyitaan terhadap 88 tas mewah miliknya.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi bersikeras bahwa puluhan tas branded itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri selama sepuluh tahun berkarir sebagai artis.
Ia menjelaskan bahwa tas-tas tersebut didapatkan dari kerjasama endorsement dengan berbagai pemilik merek, baik toko online maupun offline, yang menyediakan barang-barang mewah seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.
Ia bahkan merinci skema endorsement yang ia jalankan:
"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Ironisnya, skema kerjasama endorsement ini tidak didukung dengan perjanjian tertulis, dan ia juga mengaku belum membayarkan pajak atas penerimaan tas-tas mewah tersebut.
Seluruh bukti penggunaan tas-tas itu hanya terunggah di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Uang Pengganti Ratusan Miliar
Di sisi lain, perjuangan Sandra Dewi terjadi di tengah putusan hukum yang sudah final bagi sang suami.
Harvey Moeis kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
| Polisi Bongkar Fakta soal Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Bantah Pungli : Hanya Minta Makan |
|
|---|
| Gelagat Santai Menkeu Purbaya Saat Gelarnya Dipertanyakan Prabowo: You Ada Profesornya Nggak? |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 26 27 29 30 Kurikulum Merdeka: Menggali Ide Pendiri Bangsa |
|
|---|
| Sosok Kekeyi, Selebgram Akui Mental Hancur Usai Fotonya Disandingkan dengan Timothy: Burukkah Saya |
|
|---|
| Harga HP Samsung A54 5G, A17, A23, A24, S21 Ultra, A34 5G Akhir Oktober 2025, Cek Spek Lengkapnya! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.