Disinggung Purbaya, Wali Kota Bekasi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungannya:Lu Merasakan?

Seolah tak terima, Tri Adhianto membantah adanya praktik jual beli jabatan di kota yang sedang dipimpinnya itu.

Kolase Tribun Timur
PURBAYA vs TRI ADHI - Usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti Bekasi terkait jual beli jabatan, wali kotanya kini buka suara. 

Tri Adhianto Tjahyono mengawali karier dengan masuk di dunia birokrasi.

Sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada 1993.

Pada tahun 1994 hingga 2000, Tri Adhianto menempati pos baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.

 Sementara di Pemkot Bekasi, ia pernah ditempatkan di Dinas Perhubungan yakni sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kariernya semakin melejit usai ditunjuk menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga berubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.

Pada 8 Januari 2022, ia ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat Pilkada 2024, Tri Adhianto maju dan terpilih sebagai Wali Kota Bekasi periode 2025 hingga 2030

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribun Trends)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved