Berdalih Bantu Skripsi Modus Dosen FISIP Unsri Lecehkan Mahasiswi, Disuruh Bawa Baju Renang ke Hotel

Kasus dugaan pelecehan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang dosen FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) ke mahasiswinya mencuat ke publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunsumsel.com
KAMPUS UNSRI - Kronologi Dosen FISIP Unsri diduga melecehkan mahasiswi dengan dalih disuruh bawa baju renang ke hotel dan bantu skripsi. 

Korban, seorang mahasiswi yang seharusnya fokus pada pengembangan akademiknya, kini menghadapi trauma psikologis yang mendalam, termasuk rasa takut, malu, dan isolasi sosial. 

Penundaan penanganan dapat memperburuk kondisi mentalnya, berpotensi menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, atau bahkan putus kuliah kejadian yang sering terjadi pada korban kekerasan seksual di kampus (sebagaimana didokumentasikan dalam studi WHO tentang kekerasan berbasis gender). 

Selain itu, kehadiran terduga pelaku dalam kegiatan sempro berisiko menciptakan “efek mengerikan” bagi korban, di mana ia merasa terus diawasi dan terancam, sehingga menghambat proses penyembuhan dan keadilan restoratif. Tanpa dukungan segera, korban berpotensi mengalami stigmatisasi jangka panjang yang dapat menghambat karier dan kehidupan pribadinya.

2. Implikasinya terhadap Nama Baik Kampus dan Universitas Sriwijaya

FISIP UNSRI, sebagai fakultas unggulan di bidang ilmu sosial, kini tercoreng oleh citra sebagai institusi yang toleran terhadap kekerasan seksual. 

Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan mahasiswa dan orang tua, tetapi juga berdampak pada akreditasi dan peringkat universitas secara keseluruhan. UNSRI, yang dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Sumatera, berisiko kehilangan dukungan dari mitra industri, donor, dan calon mahasiswa.

Secara lebih luas, kasus ini dapat memicu gelombang protes nasional, seperti yang terjadi pada kasus serupa di universitas lain (misalnya di UI dan UGM), yang dapat berimbas pada reputasi UNSRI di mata masyarakat dan lembaga internasional seperti QS World University Rankings. 

Potensi boikot kegiatan kampus, penurunan pendaftaran mahasiswa baru, dan tuntutan hukum dari korban dapat membebani anggaran universitas. Lebih dari itu, kegagalan ini menggagalkan komitmen UNSRI terhadap.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5 tentang Kesetaraan Gender, yang seharusnya menjadi prioritas institusi modern. Kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik etika akademik dan perlindungan HAM di FISIP UNSRI. 

Baca juga: Profil Mahatma Ilham Panjaitan, Siapanya Luhut Binsar Panjaitan? Kini Besan Menpora Erick Thohir

Dekanat wajib segera menangani terduga pelaku secara tegas, mengakui tanggung jawab institusional atas normalisasi kekerasan gender, serta mereformasi mekanisme perlindungan korban untuk mencegah banyak hal. 

Kegagalan respons proporsional terhadap Permendikbud 2024 tentang pelecehan seksual adalah Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Peraturan ini menggantikan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan mencakup jenis kekerasan lain seperti fisik, psikis, dan perundungan, serta mengatur mekanisme pelaporan, penanganan, dan sanksi bagi pelaku serta merusak kepercayaan sivitas.

BEM FISIP UNSRI menolak impunitas bagi terduga pelaku kekuasaan, menuntut komitmen konkret prioritas keadilan korban, dan pembangunan budaya kampus aman yang bertanggung jawab demi integritas UNSRI.

Ada 8 tuntutan dan desakan tegas kepada terduga pelaku dan Dekanat FISIP UNSRI yaitu

1. Isolasi sementara terduga pelaku dari semua aktivitas akademik, termasuk sempro, hingga investigasi selesai dengan pengawasan langsung dari dekanat.

2. Pembentukan tim investigasi independen oleh dekanat FISIP UNSRI yang melibatkan perwakilan BEM dan pakar hukum gender untuk menangani kasus secara transparan.

3. Transparansi penuh dari dekanat: publikasi laporan kemajuan penanganan terhadap terduga pelaku sesegera mungkin.

4. Penguatan mekanisme internal antipelecehan, termasuk pelatihan wajib bagi dosen dan sanksi tegas seperti pemecatan administratif dari seluruh kegiatan kampus.

5. Investigasi internal untuk memastikan advokasi BEM tidak dihambat, dengan prioritas perlindungan korban dari tekanan eksternal.

6. Mendesak dekanat FISIP UNSRI dan pihak Universitas Sriwijaya untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban, mahasiswa, dan publik atas tidak adanya transparansi dan kejelasan segala rangkaian penanganan kasus tersebut dalam menangani kasus ini.

7. Menegaskan kembali bahwa kampus adalah ruang tumbuh yang nyaman dan aman, bukan ruang pelecehan bagi siapapun. Seluruh sivitas akademika wajib menjaga lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

8. Melakukan audit etika terhadap seluruh dosen FISIP UNSRI untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

Jika desakan ini tidak ditanggapi secara konkret oleh terduga pelaku dan dekanat FISIP UNSRI dalam waktu 14 hari kalender sejak kajian ini disampaikan, BEM KM FISIP UNSRI akan mengeskalasi aksi melalui koalisi dengan BEM nasional, media massa, dan lembaga hak asasi manusia seperti Komnas Perempuan. 

Kami tidak akan ragu membawa kasus ini keranah hukum dan publikasi nasional demi menuntut konsekuensi setimpal bagi terduga pelaku dan akuntabilitas dekanat.

Dosen Dinonaktifkan

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan civitas akademika terhadap mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (Unsri), sudah di tangani tim Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsri. 

"Sebagaimana prosedur di Unsri, semua sudah ditangani oleh Tim PPKPT Unsri," kata Dekan FISIP Unsri Dr. Ardiyan Saptawan, M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025). 

Menurutnya, untuk kelanjutannya atau tindaklanjuti seperti apa bisa ke tim PPKPT Unsri. 

Sementara itu Kepala Kantor Humas dan Protokol Universitas Sriwijaya Nurly Meilinda menambahkan, Unsri melalui Kantor Humas dan Protokol sudah berkoordinasi dengan pimpinan FISIP. 

"Saat ini, dosen yang dilaporkan telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pembelajaran, termasuk ujian skripsi sejak kasus ini dilaporkan," kata Nurly Meilinda. 

Menurutnya, pihak jurusan juga sudah memproses dan mengeluarkan surat penggantian pembimbing untuk mahasiswa yang menjadi korban dan semua mahasiswa bimbingan yang bersangkutan lainnya. 

"Kasus ini juga sudah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang nanti akan diproses di Senat Akademik Universitas," katanya. 

Menurutnya, keputusan institusional akan diambil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari proses tersebut. Unsri berkomitmen untuk melindungi korban dan menjamin kenyamanan akademik seluruh mahasiswa. 

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses ini dan terus mendorong terciptanya ruang akademik yang aman dan berkeadilan," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Dosen FISIP Unsri Lakukan Pelecehan, Disuruh Bawa Baju Renang ke Hotel, Bantu Skripsi

(TribunSumsel.com/Linda Trisnawati, Bangkapos.com)

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved