Berita Viral

Profil Prof Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Unsoed yang Dihadirkan di Sidang Keberatan Sandra Dewi

Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Banyumas
PROF HIBNU - Inilah sosok Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana yang jadi saksi ahli di sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi. 

Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Indonesia (UI) untuk memperdalam ilmu hukum. Tidak berhenti sampai di situ, Prof. Hibnu meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan konsentrasi Ilmu Hukum.

Konsistensinya dalam mengembangkan ilmu hukum membuatnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unsoed.

Di kampus, Prof. Hibnu dikenal bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai sosok yang aktif membimbing mahasiswa dan meneliti isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan keadilan dan moralitas dalam penegakan hukum.

Melalui karya dan pandangan-pandangannya, Prof. Hibnu Nugroho terus berkontribusi pada pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan berintegritas.

Keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi bukan hal baru.

Sejak Oktober 2024, aktris tersebut sudah mengajukan protes serupa, terutama terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya.

Sandra Dewi bersikeras bahwa tas-tas itu diperoleh dari jerih payahnya sendiri selama lebih dari sepuluh tahun berkarier sebagai artis.

Menurut pengakuannya, barang-barang mewah tersebut didapatkan melalui kerja sama endorsement dengan berbagai pemilik merek, baik toko online maupun offline, termasuk brand ternama seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.

Ia bahkan menjelaskan skema endorsement yang dijalankan:

“Kalau barang datang harganya Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting 16 kali. Kalau Rp 150 juta, posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, posting bisa sampai 30–32 kali,” jelas Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Ironisnya, skema kerja sama ini tidak disertai perjanjian tertulis, dan Sandra mengaku belum membayarkan pajak atas tas-tas tersebut. Seluruh bukti kepemilikan dan penggunaan tas-tas mewah itu hanya tersimpan di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

Dalam persidangan, tim hukum Sandra Dewi menekankan argumen mengenai status aset yang dibeli bersama pasangan, baik sebelum maupun saat terjadi kasus korupsi. Pasangan ini diketahui memiliki perjanjian pisah harta sejak menikah, yang menjadi poin penting dalam pembelaan.

Harvey Moeis sendiri memberikan pembelaan untuk istrinya secara tegas di hadapan majelis hakim pada 6 Desember 2024.

“Yang 100 persen, kalau ada lebih dari 100 persen, ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” tegas Harvey saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ia juga menyatakan baru mengetahui rekening deposito Sandra Dewi di Bank Mega dan menegaskan tidak pernah menambah nilainya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved