Berita Viral

Profil Prof Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Unsoed yang Dihadirkan di Sidang Keberatan Sandra Dewi

Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Banyumas
PROF HIBNU - Inilah sosok Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana yang jadi saksi ahli di sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi. 

Meski begitu, aset-aset atas nama Sandra Dewi maupun pihak lain tetap disita oleh negara karena dianggap memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey dan terpidana lainnya.

Saat ini, nasib aset-aset mewah sang aktris mulai dari tas, perhiasan, hingga deposito bergantung pada putusan sidang keberatan, yang menjadi babak baru pertarungan hukum antara Sandra Dewi dan negara.

Uang Pengganti Ratusan Miliar

Perjuangan hukum Sandra Dewi berlangsung di tengah putusan final atas sang suami.

Harvey Moeis kini mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. 

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

Putusan MA ini menegaskan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana penyitaan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Dalam putusan banding tersebut, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi juga ikut disita, di antaranya:

Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;.

Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.

Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Selain properti, total 141 perhiasan juga dicatat dalam penyitaan, meski beberapa, seperti anting dan kalung emas 17 karat, atas nama Harvey Moeis.

Rekening deposito Sandra Dewi senilai Rp 33 miliar di salah satu bank pun ikut disita. Pihak pengacara menegaskan dana di rekening tersebut sepenuhnya berasal dari hasil kerja Sandra sebagai artis.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved