Beirta viral
88 Tas Mewah Sandra Dewi & Asal Usulnya, Endorse atau Transferan Harvey Moeis? Penyidik: Hasil TPPU
Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan.
Max mengatakan bahwa selama penyidikan hingga sekarang, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey.
“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.
Ia mengatakan bahwa Sandra hanya pernah menunjukkan daftar endorsement.
Namun, barang-barang endorsement ini didapat setelah menikah dengan Harvey.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi.
“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max Jefferson, penyidik Kejagung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pada sidang pembuktian atas keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Max menyinggung soal akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.
“Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,” ungkap Max.
Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat.
Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris.
Kemudian, Max juga menyoroti isi materiil akta yang menjelaskan soal pisah harta suami istri ini.
Dalam akta pisah harta ini, secara tegas dipisahkan bahwa aset dan harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak akan pernah tercampur.
“Lalu, isi materiilnya dalam akta itu coba dicermati, setiap pasal itu memisahkan dengan tegas ini punya pihak 1 Bu Sandra dan punya Pak Harvey, ini tidak akan pernah tercampur,” lanjut Max.
Namun, seiring perjalanan waktu, penyidik menemukan pencampuran uang milik keduanya. Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra.
Ada juga, uang untuk Sandra dari Harvey ditransfer lebih dahulu melalui rekening asisten Sandra, Ratih.
“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” lanjut Max.
Dalam sidang, salah satu pengacara Sandra Dewi sempat membacakan tanggal yang tertera pada akta nikah yang dimaksud Max. Pada bagian atas disebutkan akta ini tertanggal 12 Oktober 2016. Namun, di atas cap basah, tanggalnya menunjukkan 16 Oktober 2016.
Perbedaan tanggal ini dianggap anomali oleh jaksa.
Aset-aset Sandra Dewi Disita Kejagung
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Penjelasan Pakar
Adapun pada Jumat (17/10/2025), jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho untuk dimintai keterangannya.
Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
"Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
"Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?" tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
"Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai," jawab Hibnu.
(Kompas.com/Tribunnewsaker.com/Bangkapos.com)
| Sosok Kekeyi, Selebgram Akui Mental Hancur Usai Fotonya Disandingkan dengan Timothy: Burukkah Saya |
|
|---|
| Siapa Sangun Ragahdo, Pengacara Disorot Dampingi Tasya Farasya, Anak Artis Senior |
|
|---|
| Kronologi Zetro Purba Diplomat Indonesia di Peru Tewas Ditembak 3 Kali, Baru Menetap 5 Bulan |
|
|---|
| Sosok Fredy Pratama dan Dewi Astutik, WNI Buronan Interpol, Mertuanya Bos Kartel Narkoba di Thailand |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.