Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Terancam 14 Tahun Penjara, Didakwa Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, didakwa korupsi dana BOS hingga Rp25 miliar sejak 2019.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mengejutkan dunia pendidikan
  • Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, didakwa korupsi dana BOS hingga Rp25 miliar sejak 2019.
  •  Jaksa menuntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp22,6 miliar

 

BANGKAPOS.COM--Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, kini resmi berstatus terdakwa dan terancam hukuman 14 tahun penjara setelah didakwa menyelewengkan dana BOS hingga mencapai Rp25 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2024.

Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Korupsi Dana BOS

Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional non-personalia seperti pembelian alat belajar, pemeliharaan fasilitas, hingga honor tenaga pendidik non-PNS.

Namun, dalam kasus di SMK PGRI 2 Ponorogo, dana tersebut justru diduga diselewengkan untuk pembelian aset pribadi.

Menurut penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, Syamhudi menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli bus sekolah tanpa prosedur dan laporan keuangan yang sah.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan bus,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Penyelidikan Kejari menemukan bahwa laporan penggunaan dana BOS selama lima tahun terakhir tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan.

Beberapa dokumen bahkan diduga dipalsukan untuk menutupi transaksi yang tidak semestinya.

Ditetapkan Tersangka dari Aduan Masyarakat

Kasus ini pertama kali mencuat setelah aduan masyarakat masuk ke Kejaksaan pada akhir April 2024.

Warga melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved