Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Terancam 14 Tahun Penjara, Didakwa Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, didakwa korupsi dana BOS hingga Rp25 miliar sejak 2019.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024. 

Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan, terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan dan sistem pelaporan membuat dana BOS rawan disalahgunakan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyoroti bahwa masih banyak sekolah yang belum memiliki sistem pengelolaan dana BOS yang baik.

“Sebagian penyelewengan terjadi karena sistem belum dilengkapi dengan juklak dan juknis yang memungkinkan semua pihak melaksanakan dengan benar dan bisa dikontrol oleh masyarakat,” jelas Mu’ti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan publik sangat penting agar setiap penggunaan dana BOS bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap agar ke depan program BOS, BOS Kinerja, dan PIP dapat dilaksanakan dengan petunjuk teknis yang lebih operasional dan mudah diterapkan,” tambahnya.

Penyebab Dana BOS Disalahgunakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap, belum adanya sistem pengelolaan yang disertai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tepat, menjadi penyebab banyak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalahgunakan. 

Mu'ti juga mengatakan, pengelolaan dana BOS juga belum disertai pengawasan menyeluruh dari masyarakat.

"Memang sebagian dari penyelewengan itu berasal dari pertama, memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar, dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan," kata Mu'ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, Mu'ti berharap tiga program pemerintah terkait pemberian dana dapat dilakukan dengan lebih teknis agar dapat berjalan dengan optimal.

"Karena itu, kami berharap agar di masa depan terutama pada 3 program yang dalam tanda petik populis diselenggarakan di sekolah yaitu Dana BOS, kemudian BOS Kinerja dan PIP (Program Pintar Indonesia) dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya," ujarnya.

KPK: 12 Persen Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pernyataan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved