Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama

Kasus penculikan yang berujung tewasnya Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) menyisakan kisah memilukan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Baharudin Al Farisi | Dok Pribadi
SESUAI KARTU NAMA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kacab bank BUMN berinisial MIP menjadi sasaran penculikan karena kartu nama. 

“Setelah gagal membujuk, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk," ujarnya.

"Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata," sambungnya.

Boyamin menduga, usai bujukan ditolak, para pelaku mulai menggunakan cara-cara intimidatif.

"Maka ya berarti kan kalau sudah dikatakan gagal membujuk, hanya diambil untuk diteror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau," kata dia.

Ia juga mengungkapkan, salah satu orang yang mendekati Ilham, yakni Deni, merupakan warga Bandung yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penggelapan.

Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah

“Dia (Deni) sudah kira-kira sulit perekonomiannya terus bergabung dengan kelompok DH," ucap Boyamin. 

"Bahkan, dia menyampaikan kepada beberapa orang itu bahwa dia akan kembali kaya raya,” sambungnya.

Saat ini, ketiga orang yang sempat menemui Ilham masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, Boyamin juga menyatakan pihak kepolisian berencana menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian Ilham. 

Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa.

“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan. Kami semua tadi bertemu Pak Wadir dan diterima dengan baik,” kata Boyamin.

Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan telah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar perkara sebelumnya. 

Namun, masih menunggu kejelasan apakah akan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi hal tersebut. 

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk dari jaksa.

“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Putu saat dihubungi, Selasa. 

(Kompas.com/WartaKotalive.com/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved