Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami

Keputusan pencabutan gugatan aset tersebut diumumkan oleh kuasa hukumnya, Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (28/10/2025).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Hakim Rios kembali mempertegas dengan skenario suami-istri:

"Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.

Menanggapi hal tersebut, Hibnu tetap pada pendiriannya, menggarisbawahi adanya dua pendekatan yang harus dipertimbangkan dalam penyitaan aset korupsi:

"Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai," jawab Hibnu.

Kini, nasib aset-aset yang diklaim Sandra Dewi sebagai hasil jerih payahnya berada di tangan pengadilan, di tengah upaya negara memulihkan kerugian triliunan rupiah akibat korupsi timah.

Kronologi Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey, yang akhirnya divonis 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Sebagai akibat dari kasus tersebut, sejumlah aset milik Harvey Moeis telah disita untuk negara.

Sandra Dewi kemudian mengajukan permohonan keberatan terkait penyitaan aset-aset tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra beralasan bahwa perhiasan, tas, dan rumah yang disita bukan merupakan hasil korupsi, melainkan hasil dari endorsement, pemberian pribadi, dan hadiah. Selain itu, Sandra dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum menikah.

Meski sebelumnya mengajukan gugatan keberatan, Sandra Dewi kini memilih untuk ikhlas menerima keputusan ini. Ia menyatakan bahwa tas dan barang-barang pribadi lainnya yang disita, merupakan bagian dari upayanya untuk menghormati proses hukum dan negara.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com/Tribun Trends)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved