Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Terungkap Motif Dendam dan Luka Keluarga

Kasus memilukan terjadi di Malang. Seorang kakak berinisial HLF (28) menyuntikkan sabu ke adik kandungnya, ECA (17), bersama istrinya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
KAKAK SUNTIKAN SABU -- Tersangka yang memaksa adiknya untuk mengkonsumsi sabu diamankan Polres Malang, Senin (27/10/2025). Akibat sakit hati kakak tega menyakiti adik kandungnya dengan sabu 

“Mereka tidak tahu cara menyelesaikan luka batin, lalu menyalurkannya dalam bentuk kekerasan pada orang yang lebih lemah,” tambah Ratna.

Proses Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, HLF dan DAC ditetapkan sebagai tersangka dengan dua jerat hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika.

Keduanya dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Malang.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok sabu kepada pasangan tersebut.

“Kami sedang telusuri jaringan pemasoknya, termasuk asal sabu yang digunakan dalam aksi ini,” imbuh Danang.

Fenomena Sabu dan Kekerasan Keluarga di Indonesia

Kasus HLF menambah daftar panjang tragedi keluarga akibat narkotika di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, angka pengguna narkoba aktif adalah sekitar 3,3 juta orang

Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan kerabat.

Kepala BNN bahkan mendorong keluarga yang memiliki anggota pecandu untuk melapor ke lembaga rehabilitasi tanpa khawatir akan diproses hukum.

Kasus di Malang ini menjadi cerminan kelam tentang bagaimana dendam, trauma, dan penyalahgunaan narkotika dapat menghancurkan hubungan darah.

Ketika kasih sayang tergantikan oleh amarah dan luka masa lalu, rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru berubah menjadi sumber penderitaan.

(Bangkapos.com/TribunMalang.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved