Berita Viral

Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar

Prada Richard mengungkap bahwa sang senior militer memaksa melakukan adegan asusila tak wajar demi pengakuan LGBT.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HO
SAKSI PERSIDANGAN- Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. Prada Richard Bulan mengaku ingin dipindahkan karena merasa trauma dan malu.  
Ringkasan Berita:
  • Sidang tragedi tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, muncul kesaksian mengejutkan dari rekannya Prada Richard Bulan
  • Prada Richard mengungkap bahwa sang senior militer memaksa melakukan adegan asusila tak wajar demi pengakuan LGBT
  • Prada Richard tak kuasa menahan tangis ketika memberikan kesaksian dalam sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

 

BANGKAPOS.COM - Sidang tragedi tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, muncul kesaksian mengejutkan dari rekannya Prada Richard Bulan.

Prada Richard mengungkap bahwa sang senior militer memaksa melakukan adegan asusila tak wajar demi pengakuan LGBT.

LGBT adalah akronim yang merujuk pada Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, yang digunakan untuk menggambarkan individu dengan orientasi asusila.

Dalam kesaksiannya, Prada Richard menyebut dirinya dan almarhum Lucky ditelanjangi, dilumuri cabai di area sensitif, kemudian dipaksa berdiri bersama dalam rangka “pengakuan”. 

Akibat insiden tragis tersebut, hingga saat ini Prada Richard mengalami trauma saat membongkar kelakuan bejat para seniornya.

Baca juga: Sosok Prada Richard, Dipaksa Senior Adegan Asusila dengan Prada Lucky, Area Sensitif Diolesi Cabai

Dalam investigasi pekan lalu bahkan telah menetapkan puluhan tersangka dari lingkungan TNI AD atas dugaan penyiksaan hingga kematian Lucky.

Saat memberikan kesaksian, Prada Richard tak kuasa menahan tangis ketika memberikan kesaksian dalam sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Sidang tersebut dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.

Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan mendiang Prada Lucky Namo yang dilakukan para terdakwa.

Prada adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di TNI. 

Jabatan Prada berada di bawah Prajurit Satu (Pratu) dan Prajurit Kepala (Praka). 

PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HO)

Korban bertugas di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Richard mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan.

Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak. 

Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.

Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.

Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.

“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.

Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.

Kesaksian ini menjadi salah satu bagian paling emosional dari rangkaian sidang kasus kematian Prada Lucky Namo yang menarik perhatian publik, karena menggambarkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban sebelum meninggal dunia. 

Baca juga: Sosok Letda Made Juni, Perwira Siksa Prada Lucky, Alat Vital Dioles Bubuk Cabai, Akting Urus Jenazah

Disuruh Pura-pura Telepon Orang Tua

Pratu Emeliano kemudian memaksa dirinya dan Prada Lucky berpura-pura menelepon orang tua menggunakan kulit semangka.

“Kami disuruh menelpon orang tua pakai kulit semangka. Disuruh bilang ke orang tua kalau kami di sini baik-baik saja,” ungkap Prada Richard.

Sebelum kejadian itu, saksi menjelaskan bahwa Terdakwa II telah menendang kepala almarhum Prada Lucky satu kali dengan keras, memukul ulu hati saksi, serta menampar wajahnya hingga bengkak.

PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HO)

Perintah 'menelpon' orang tua itu disebut sebagai bentuk penghinaan dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh para terdakwa kepada keduanya.

“Terdakwa dua suruh kami pegang kulit semangka seperti sedang telepon, sambil berkata ‘bilang kami di sini baik-baik saja’,” ucapnya.

Saksi menuturkan, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya dan almarhum sudah dalam kondisi lemah akibat dipukul dan ditendang berkali-kali oleh para terdakwa.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya. 

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Baca juga: Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Dipaksa Ngaku LGBT dan Area Sensitif Diolesi Cabai

Prada Richard Bulan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ia membeberkan perlakuan keji yang dialaminya dari salah satu perwira.

Dalam kesaksiannya, Prada Richard mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis (LGBT) bersama mendiang Prada Lucky

Ia juga mengaku disiksa dengan cara area sensitif tubuhnya (anus) dilumuri cabai dan air jeruk.

Richard menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, dirinya dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. 

Ia sempat menolak mengakuinya, akan tetapi karena terus-menerus dipukul, maka ia terpaksa berbohong.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025).

"Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tambah dia.

Tidak berhenti di situ, Richard mengaku Letda Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubura untuk mengambil cabai dari dapur. 

Cabai tersebut kemudian diulek dan dioleskan ke area anusnya oleh rekan letting-nya, Prada Egianus Kei.

"Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, 'kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang," kata Richard meniru perintah Made Juni.

Richard yang diperintah telanjang pun terpaksa menurunkan celana hingga lutut. 

Lalu Egianus diperintah lagi oleh Made Juni untuk mengoleskan cabai di anus.

"Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan mendiang Prada Lucky," jelas dia.

Sementara itu, ibu almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang juga hadir sebagai saksi, menyebut Letda Made Juni turut mengantar jenazah anaknya dari Nagekeo ke Kupang.

Ia juga sempat menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.

"Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka," kata Sepriana.

Sidang dengan 17 terdakwa ini diskors setelah pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.

Berikut nama-nama terdakwa yang dihadirkan pada persidangan hari kedua Selasa (28/10/2025).

1. Sertu Thomas Desambris Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Prada Richard Minta Dipindahkan

Prada Richard Bulan meminta agar dipindahkan dari satuannya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Richard Bulan mengaku trauma karena disiksa dan dipaksa seniornya berhubungan asusila dengan rekannya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca juga: Sosok Sepriana Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawanya Tak Semurah Itu

KASUS PRADA LUCKY -- (kiri) Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. Dalam kesempatan itu pula Pangdam mengumumkan sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus kematian Prada Lucky (kanan)
KASUS PRADA LUCKY -- (kiri) Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. Dalam kesempatan itu pula Pangdam mengumumkan sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus kematian Prada Lucky (kanan) (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI | Ist)

"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. 

Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.

Oleh karena, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. 

Keterangan ini, kata dia, lupa disampaikan saat persidangan.

Keterangan di Luar Persidangan 

Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan di luar persidangan tidak bisa ia komentari. 

Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. 

"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya. 

Dia juga menyampaikan pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dalam agenda sebelumnya tidak sempat hadir. 

Para saksi menurut dia, beberapa diantaranya tidak hadir karena berbagai alasan. 

Pihaknya tetap berupaya untuk mengirim surat panggilan selama tiga kali. 

"Kemungkinan (untuk keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat," katanya.

Baca juga: Kronologi Prada Lucky Tewas di Tangan Senior, Berawal Isi Chat Panggilan Sayang, Dipaksa Ngaku Gay

Ibunda Minta Pelaku Dihukum Berat

Marice Ndun, ibunda Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya. 

"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya. 

Korban Kekerasan Senior

Richard mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan.

Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak. 

Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.

Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.

Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.

“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.

Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya. Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Sebanyak 22 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

(Pos-Kupang.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved