Sosok Fahmi Fadli Bupati Paser Suami Sinta Rosma, Istrinya Protes ke Menkeu Purbaya soal TKD Kaltim

Istri Fahmi Fadli, Sinta Rosma Yenti protes ke Menkeu Purbaya soal pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Paserkab.go.id | Ist
FAHMI FADLI -- Istri Fahmi Fadli, Sinta Rosma Yenti protes ke Menkeu Purbaya soal pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sebagai Bupati Paser, Fahmi Fadli secara rutin melaporkan harta kekayaannya.

Tahun 2023 tercatat harta kekayaan Fahmi Fadli adalah sebesar Rp.6.461.359.280.

Jumlah ini naik dari catatan LHKPN Fahmi Fadli di tahun 2022 yakni sebesar Rp.5.964.004.642.

Berikut selengkapnya harta kekayaan Fahmi Fadli berdasarkan LHKPN terbaru 31 Desember 2023:

I. DATA HARTA Rp 7.426.263.582

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.106.530.000

Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

Bangunan Seluas 38 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000.

Tanah Seluas 4963 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI Rp 99.260.000

Tanah dan Bangunan Seluas 462 m2/438 m2 di KAB / KOTA PASER, HIBAH DENGAN AKTA  Rp 657.270.000

Tanah Seluas 450000 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.389.000.000

MOTOR, HONDA ACBJ22B03 A/T Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000

MOBIL, MERCEDES-BENZ C 300 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 900.000.000

MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 480.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 250.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 680.733.582

F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 7.426.263.582

I.HUTANG Rp964.904.302

III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp6.461.359.280

Istri Fahmi Fadli Protes ke Menkeu Purbaya

Istri Fahmi Fadli sekaligus Anggota Komite IV DPD RI, Sinta Rosma Yenti, menyampaikan protes ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam rapat kerja Komite IV DPD RI yang digelar pada Senin (3/11/2025), Sinta Rosma Yenti secara terbuka mempertanyakan soal penurunan drastis TKD yang dinilai memberatkan daerah, khususnya untuk kebutuhan gaji aparatur dan belanja wajib.

“Walaupun fans sama Pak Purbaya, saya tetap menyoroti beberapa hal ya, Pak. Izin. Undang-Undang APBN Tahun 2026 baru saja kita sahkan pada tanggal 23 September 2025.

"Sudah dipastikan TKD turun sebanyak 25 persen. TKD Kaltim dalam perencanaan menerima Rp10 triliun, tapi ternyata kami kekurangan itu 70 persen, Pak. Kami hanya menerima Rp3 triliun saja,” ujar Sinta Rosma Yenti tegas dalam video yang diunggah YouTube KOMPASTV, Selasa (4/11/2025).

Adapun TKD adalah singkatan dari Transfer ke Daerah, yaitu dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.

Pernyataan itu sontak menarik perhatian peserta sidang.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menanggapi dengan meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Ibu sudah cek emang?” tanya Menkeu Purbaya.

“Sudah, Pak. Saya sudah cek,” jawab Sinta Rosma Yenti  yakin.

Namun, Purbaya masih tampak ragu. “Coba cek lagi deh, ya,” katanya dengan nada tenang.

Sinta tetap bersikeras bahwa data tersebut bersumber langsung dari pemerintah daerah.

“Baik. Kebetulan, Pak, saya baru saja pulang dari reses, Pak. Dari Kundapil, Pak. Saya bertemu dengan seluruh jajaran Pemda, Pempr, Pak. Jadi informasi yang kami dapatkan begitu, Pak. Kaltim 3 triliun dari 10 triliun yang sudah kami rencanakan, Pak, kami kehilangan 70 persen, Pak. Tapi, ya,” lanjutnya menjelaskan.

Dalam penjelasannya, Sinta Rosma Yenti menyoroti bahwa jika mengacu pada kewajiban belanja infrastruktur sebesar 40 persen dan pendidikan 20 persen sebagaimana ketentuan belanja wajib, maka sisa anggaran yang dapat dikelola daerah menjadi sangat kecil.

“Kalau kita lihat wajib belanja infrastruktur itu 40 persen ditambah lagi pendidikan 20 persen maka uang kami tersisa 1 triliun saja, Pak Menteri. Kalau perkiraan dari 3 triliun tadi Pak dikurangi belanja wajib pendidikan dan infrastruktur jadi kurang akhirnya menjadi 1 triliun saja,” jelasnya.

Ia pun menyoroti persoalan krusial lain: pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik di Kaltim.

“Bagaimana dengan gaji PPPK yang baru saja dilantik, Pak? Hampir 4.000 Provinsi Kaltim itu melantik PPPK. Apakah ini yang bertanggung jawab BKN, Pak? Karena mereka sudah kekurangan yang sangat tinggi, Pak. Kalau kita lihat gaji dari PPPK didasari dari Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bagian dari TKD,” tegasnya.

Penjelasan ini menggambarkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi fiskal daerah, di mana turunnya TKD berpotensi menghambat kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai dan menjalankan program pembangunan.

Sinta juga menggambarkan situasi nyata di lapangan, terutama di wilayah-wilayah terpencil Kaltim yang terdampak keterbatasan dana pembangunan.

Ia menyinggung kondisi jalan nasional yang rusak parah hingga ditanami pohon pisang oleh masyarakat setempat sebagai bentuk protes.

“Kalau nanti alasannya uang ini dilarikan ke Balai Pekerjaan Nasional, Pak Menteri, tentu saja saya kalau saya boleh membawa Pak Menteri ke Kutim, ke Kubar bagian barat dari Kalimantan Timur tuh jalannya sehancur-hancurnya, Pak."

"Tapi kalau kita lihat lagi ke arah selatan Kaltim Pak, ada di sana namanya Kabupaten Paser sampai ditanamin pohon pisang, Pak, sama masyarakat, Pak, jalan nasionalnya. Jadi kami di sana, Pak, Balai Pekerjaan Nasional mungkin memerlukan anggaran tambahan supaya bisa melakukan pekerjaan nasional yang ada di sana, Pak,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pemangkasan TKD bukan hanya berdampak pada struktur APBD, tetapi juga langsung berimbas terhadap pembangunan infrastruktur dasar di daerah-daerah luar pusat kota, seperti Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).

(Bangkapos.com/TribunKaltim.co/TribunTrends.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved