Sosok & Kekayaan Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nonaktifkan Ahmad Sahroni cs, Eks Wakapolri
Inilah sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang nonaktifkan Ahmad Sahroni cs sebagai anggota dewan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
8. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 405 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 255.735.000
10. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 612.132.000
11. Tanah Seluas 479 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 775.167.000
12. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
13. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
14. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 3.072.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 561.000.000
1. MOTOR, KAWASAKI KZ 1000 Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 381.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.342.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 630.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165
F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239
Sub Total Rp. 21.099.278.404
II. HUTANG Rp. 260.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404.
MKD Hukum Ahmad Sahroni cs
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan hukuman kepada anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.
Tak hanya Ahmad Sahroni, MKD juga memutuskan hukuman terhadap Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies kadier.
Hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.
Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.
Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.
Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.
Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.
"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Modus Iptu TSH Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Berkomplot dengan 7 Anggota TNI, Terima Hasil Rp40 Juta |
|
|---|
| Profil Akhmad Elvian, Sejarawan Budayawan 3 Dekade Babel, 41 Buku Disimpan di 122 Perpustakaan Dunia |
|
|---|
| Sosok Fahmi Fadli Bupati Paser Suami Sinta Rosma, Istrinya Protes ke Menkeu Purbaya soal TKD Kaltim |
|
|---|
| Sosok Iptu TSH Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Todong Pistol Kepala Korban, Perwira Polisi |
|
|---|
| Sosok Sinta Rosma, Istri Bupati Paser Ngaku Fans Menkeu Purbaya, Eks Pramugari Kini jadi Anggota DPD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.