Gubernur Riau Terjaring OTT

Profil 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, dari Saleh Djasit Hingga Abdul Wahid

Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan tim KPK saat berada di sebuah kafe di Riau pada Senin (3/11/2025).

Editor: Fitriadi
Grafis Tribunnews
GUBERNUR RIAU KORUPSI - KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi. 

Setelah mendekam selama dua tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bangkinang, mantan Gubernur Riau Periode 1999-2003, Saleh Jasit, Senin (16/8/2010) menghirup udara bebas.

Saleh Jasit mendapat Pelepasan Bersyarat (PB) yang SK-nya dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan melalui Direktur Bimbingan Pemasyarakatan, Jakarta, sebelum mendapatkan status bebas murni.

H. Saleh Djasit SH lahir di Kacamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 13 November 1943.

Ia adalah Gubernur Riau ke-10 menggantikan Soeripto, untuk masa jabatan 1998 - 2003.

Sebelum menjadi gubernur, Saleh pernah menjabat Bupati Kampar pada 1986-1996.

Saleh Djasit merupakan seorang purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal.

Di militer yang kala itu masih bernama ABRI, Saleh Djasit pernah mengisi sederet jabatan strategis.

Setelah tak lagi menjabat gubernur, Saleh terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2004-2008.

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Setelah Saleh Djasit, Gubernur Riau kedua yang terseret kasus korupsi yakni Rusli Zainal.

Saat itu, KPK menjerat Rusli dalam dua perkara, yakni korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013.

KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembngunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.

Ia divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapat remisi hingga masa tahanannya berkurang.

H.M. Rusli Zainal, S.E., M.P lahir di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada 3 Desember 1957.

Rusli adalah seorang politikus Indonesia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved