Berita Viral

Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara di-PTDH Gegara Rp20 Ribu, Bantu Honorer Dianggap Pungli

Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.  

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. 

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. 

“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya. 

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.

Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.

Baca juga: Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.

Dalam kasus ini Rasnal dipecat bersama Abdul Muis.

Aksi Solidaritas Guru

Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia. 

20251111 RASNAL4
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.

“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved