Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI Curi Kotak Amal Masjid untuk Jenguk Ortu Sakit, Ditahan

Pratu Saifhonna Fahdil mencuri kotak amal masjid demi bisa menjenguk orangtua yang tengah sakit d Aceh.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
PRAJURIT TNI CURI KOTAK AMAL -- Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang ketahuan mencuri kotak infaq digiring Provost menuju tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. 

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan.

Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan. 

Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan. 

"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp 1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit. 

Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan. 

Hal yang memberatkan, motivasi  mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.

Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan. 

Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, masih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman. 

Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir. 

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunJatim.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved