Ijazah Jokowi
Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi
Roy Suryo mengklaim memiliki bukti bahwa sosok pria pada foto ijazah Jokowi adalah Dumanto Budi Utomo.
Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik.
"Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah)," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025).
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.
Ia lalu diberikan foto oleh ponakannya yang mendapatkan foto dari anak Dumanto.
"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu.
"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya.
8 Tersangka Roy Cs
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Jokowi Akhirnya Pamer Ijazahnya Secara Langsung, Bukan Depan Roy Suryo Cs Tapi di Depan Sosok Ini |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Diancam Potong Leher Setelah Dapat Salinan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Kejar Bukti Paling Penting Untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250802-polemik-ijazah-jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.