UMP 2026

UMP Bangka Belitung 2026 Segera Diumumkan, Bandingkan dengan Jakarta dan Sumsel Selama 5 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
tribunnews.com
BESARAN UMP PROVINSI - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 jika memakai rumus hitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

Jenis-Jenis Upah Minimum

  • UMP (Upah Minimum Provinsi).
  • UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP
  • UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota)
  • UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati)

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

  • Upah Pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

UMP 5 Tahun Terakhir Bangka Belitung

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Baca juga: Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.

Di Bangka Belitung, jika kenaikan ini dihitung berdasarkan rumusan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP di Bangka Belitung 2020 naik dari Rp2.976.705,- menjadi Rp3.230.022,-.

Selengkapnya, berikut kenaikan UMP 5 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung:

  • UMP Bangka Belitung 2021 : Rp 3.230.023,66,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh tiga koma enam puluh enam scn) perbulan
  • UMP Bangka Belitung 2022 : Rp 3.264.884,00 (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) perbulan
  • UMP Bangka Belitung 2023 : Rp 3.498.479,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) perbulan
  • UMP Bangka Belitung 2024 : Rp 3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.
  • UMP Bangka Belitung 2025 : Rp 3.876.600,-

Provinsi Bangka Belitung Urutan ke-7 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia

Provinisi Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat nomor 7 sebagai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.

UMP yang semula dari Rp3.640.000 tersebut naik menjadi Rp 3.876.600.

Aturan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nah taukah sobat Bangkapos, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam urutan ke-7 daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi di Indonesia setelah Papua Selatan dan sebelum Sulawesi Utara.

Berikut daftarnya:

Daftar 10 UMP 2025 tertinggi di Indonesia

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved