Sosok Ali Said Presdir GMTD dari Lippo Group, Tak Gentar Lawan Jusuf Kalla, Rupanya Komisaris Inalum

Ali Said adalah Presiden Direktur PT GMTD Tbk, anak perusahaan Lippo Group dan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk PT Inalum.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD
PANAS - Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas. Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.
  • Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.
  • Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

BANGKAPOS.COM - Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.

Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.

Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

Dia menegaskan tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkap dia.

 Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," beber dia.

Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup dia.

Sosok Ali Said

Terlepas dari itu, siapa Ali Said lebih jauh?

Ali Said adalah Presiden Direktur PT GMTD Tbk, anak perusahaan Lippo Group dan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk PT Inalum.

Ia juga aktif di organisasi Kadin Indonesia dan HIPMI.

Di bawah kepemimpinannya, GMTD meraih penghargaan sebagai pengembang real estate terbaik pada 2025.

Namanya beberapa kali muncul di media karena keterlibatannya dalam sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, di mana ia menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan.

Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam sebuah kasus besar, namun tetap menjalankan perannya sebagai pimpinan perusahaan.

Secara keseluruhan, Ali Said dikenal sebagai sosok pebisnis yang aktif dan berpengaruh di dunia properti nasional.

Dikutip dari laman inalum.id, Ali Said lahir di Indramayu tahun 1966.

Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan saat ini memimpin dan mengelola sejumlah perusahaan nasional di sektor energi, agribisnis, pariwisata, dan properti.

Jabatannya antara lain sebagai Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk., Direktur Utama PT Karya Abadi Selaras, dan Komisaris Utama PT Crystal Cakrawala Indah.

Pengalaman panjangnya dalam mengelola perusahaan serta jejaring yang luas di kalangan dunia usaha menjadikannya aset berharga dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pengembangan strategis INALUM.

Selain peran korporat, beliau juga aktif dalam organisasi pengusaha, dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk periode 2024–2029.

Keterlibatan aktif dalam berbagai asosiasi industri memberi beliau perspektif menyeluruh terhadap dinamika perekonomian nasional, yang relevan dalam memperkuat posisi strategis INALUM sebagai bagian dari ekosistem BUMN industri.

Riwayat Tanah Versi Jusuf Kalla

Sengketa tanah ini jadi sorotan setelah Jusuf Kalla marah besar ketika melihat langsung tanah16,4 hektar miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diduga dicaplok oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, pada Rabu (5/11/2025).

Sembari bertolak pinggang, Jusuf Kalla menegaskan kembali lahan seluas 16,4 hektar yang dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group adalah miliknya.

Jusuf Kalla mengaku membeli langsung lahan yang berada di Trans Studio Mal itu langsung dari ahli waris yang diklaim keturunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.

"Tiga puluh tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD," kata JK.

"Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya," tegasnya.

"Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?," ujar JK.

"Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa," lanjutnya.

JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.

“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.

JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.

Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.

“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.

JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK. 

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional  Kota Makassar.

Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala.

Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna  Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4  November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya memperlihatkan fisik sertifikat HGB.

Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi 
jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter persegi; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter persegi; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.

Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya, yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.

Menurut Jusuf Kalla, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.

"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.

"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.

Meski Demikian JK mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil jika lahan seluas 164.151 M2 terus diusik.

Hanya saja, dirinya mengaku siap memberikan perlawanan hukum jika lahan itu tetap diganggu.

"Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.

JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.

"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia, mana tanahmu," sebutnya.

Dalam kasus ini, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.

Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan kelompok massa yang melakukan gangguan fisik itu diduga dari kelompok GMTD.

"Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu," kata Azis Tika dikutip dari Tribunnews.com.

"Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.

Lippo Group Membantah

Terpisah, Chairman Lippo Group James Riady membantah lahan sengketa yang bikin Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group.

James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda," kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Oleh karena itu, James mengatakan dirinya yang mewakili Lippo Group tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut.

"Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitan dengan Lippo, jadi kita enggak ada komentar," ujarnya. 

Ia juga membantah bahwa Lippo Group disebut menyerobot lahan milik PT Hadji Kalla, seperti yang disebut oleh Jusuf Kalla.

"Kamu percaya Lippo menyerobot tanah, kan enggak?," kata James.

Dikutip dari kompas.com, GMTD sendiri merupakan perusahaan patungan (kongsi) yang melibatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dan entitas terafiliasi Lippo Group.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi.

Perusahaan ini memiliki 32,5 persen saham non-publik terbesar, Publik 35 persen saham, Pemerintah Daerah Gowa 6,5 persen saham, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen saham, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen saham.

Meskipun Lippo Group bukan pemilik tunggal, kepemilikan 32,5 persen melalui entitasnya menjadikan Lippo sebagai pemegang saham non-publik mayoritas yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan dan kebijakan GMTD, sebuah fakta yang menjadi sorotan dalam sengketa lahan ini.

Kata Nusron Wahid Soal Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs PT GMTD dari Lippo Group

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar di lokasi yang dimenangkan PT GMTD.

Eksekusi itu kini berbuntut panjang setelah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeklaim lahan yang dieksekusi merupakan miliknya di bawah naungan PT Hadji Kalla.

“Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya belum pernah ada constatering,” ujar Nusron usai menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Kamis (13/11/2025).

Constatering adalah kegiatan pencocokan obyek eksekusi untuk memastikan batas, luas, dan lokasi tanah atau bangunan sesuai dengan isi putusan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi.

Menurut Nusron, pihaknya sempat menerima surat undangan untuk menghadiri proses constatering lahan tersebut pada 23 Oktober 2025, namun undangan itu mendadak dibatalkan.

“Pas hari H tanggal 23 kami menerima surat pembatalan constatering. Tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi penetapan constatering. Nah, kita tidak ngerti tahapan constateringnya. Undangannya dibatalin, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” kata Nusron.

(Wartakota/ Surya/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved