Sosok Pelapor Arsul Sani, Hakim MK Diduga Pakai Ijazah Doktor Palsu, Tanya Legalitas Kampus S3

Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan dugaan ijazah palsu.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Betran Sulan
LAPORKAN HAKIM MK - Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu, pada Jumat (14/11/2025).    

Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.

Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR.

Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transaparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.

"Agak heran juga saya mengapa tiba-tiba (laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani) ke Bareskrim? Pak Arsul itu kan hakim konstitusi yang diusulkan DPR," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Jika terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Karena itu, secara logika sederhana, mestinya mereka datang ke DPR dulu dong," tambahnya.

Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.

Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri. Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," tutur I Dewa Gede Palguna.

Profil Arsul Sani dan Jejak Pendidikan

Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025)  Arsul Sani memiliki nama dan gelar lengkap Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Arsul Sani lahir pada tanggal 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah.

Arsul Sani mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, Arsul Sani merantau ke Jakarta saat dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982.

Dia menyelesaikan S-1 pada awal tahun 1987.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu 


 
Arsul Sani juga berkesempatan belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan.

Bahkan tahun 2006, Arsul Sani menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved