Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp 11 Juta dari Dana Komite, Nama Baik Terlanjur Dipulihkan Presiden
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Menurut pengakuan siswa tersebut, ia ditagih oleh guru untuk segera membayar dana komite sebesar Rp 20 ribu sebelum pembagian rapor.
Dana komite adalah dana yang dikumpulkan melalui sumbangan sukarela oleh orang tua murid, masyarakat, atau lembaga lain untuk membantu mendanai kegiatan sekolah.
Siswa tersebut diduga keberatan dengan adanya sumbangan sukarela Rp20.000 yang diinisiatif Abdul Muis dengan dalih membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Aduan siswa tersebut disampaikan oleh Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Faisal mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa sekolah tersebut berinisial F.
Faisal juga telah memegang bukti pesan dari salah seorang guru yang mengingatkan siswanya untuk menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Pria asal Masamba itu kemudian meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut.
Abdul Muis mengaku bahwa sumbangan sukarela itu atas dasar kesepakatan wali murid.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal.
Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.
Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.
Pertemuan antara Faisal dan bendahara komite itu pun sempat bersitegang hingga sang guru menantang dilaporkan ke polisi.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” bebernya.
| Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Jenderal Lulusan Akpol 1991 |
|
|---|
| HUT ke-25 Babel, Pemprov Bagikan Ribuan Paket Beras Gratis & Doorprize Menarik untuk Masyarakat |
|
|---|
| Sosok Sayidatul Fitriyah Guru SMP di OKU Tewas di Kos, Tangan dan Kaki Terikat Kain |
|
|---|
| UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan |
|
|---|
| Sosok Mori Hanafi Ungkap Kebobrokan Proyek Bendungan di Rezim Jokowi, Politisi PSI Membela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL4.jpg)