Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp 11 Juta dari Dana Komite, Nama Baik Terlanjur Dipulihkan Presiden

Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.  

Hal itu lah yang membuatnya melaporkan dugaan pungli tersebut kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.

Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.

Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.

Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.

Lebih lanjut, Faisal Tanjung menegaskan dirinya tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.

"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," tandas Faisal Tanjung.

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Rasnal dan Abdul Muis

Status kepegawaian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dipulihkan.

Pemulihan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan putusan rehabilitasi hukum atas putusan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemecatan setelah Mahkamah Agung memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dalam kasus penggalangan dana siswa untuk membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat.
BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru tersebut.

Kata Yusril, Presiden Prabowo merasa putusan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar dihukum.

“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Yusril mengatakan, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.

Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.

“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.

Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril.

“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.

Pemberian rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.

Baca juga: AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved