Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp 11 Juta dari Dana Komite, Nama Baik Terlanjur Dipulihkan Presiden

Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.  

Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah

Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.

"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Sumsel, Kamis (20/11/2025).

"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.

Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga. 

Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang  DPR. 

Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.

Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.

Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.

Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.

"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.

"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.

Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli

Terkuak awal mula dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diduga melakukan pungli.

Ternyata semua berawal dari aduan siswa di sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.

Siswa yang disebut berinisial F itu ngadu ke Faisal Tanjung, sosok yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved