Dosen Untag Tewas di Hotel

Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel

Hasil autopsi yang disampaikan lisan kepada keluarga menyebutkan DLL pecah jantung karena aktivitas berat.

Editor: Fitriadi
Kolase foto Polda Jateng/dokumentasi DLL
AKBP BASUKI DITAHAN - (kiri) Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban, DLL (kanan) dosen Untag yang ditemukan tewas di kamar kostel. 

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas kos-hotel (kostel).

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

AKBP Basuki kini menjalani masa tahanan di ruang khusus Polda Jateng

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.

Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” kata Saiful.

Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).

Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Pengakuan ABKP Basuki Sebelumnya 

Dikutip dari keterangannya, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki mengakui dirinya berada di dalam kamar 201 kostel yang ditempati DLL.

Keberadaannya di kamar itu sedang mendampingi DLL karena kondisi sang dosen muda yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

AKBP Basuki menyebut DLL sudah lama menghadapi masalah kesehatan pada tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, DLL sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari pada Senin (17/11/2025) pagi pukul 05.30 WIB. Hidung dan mulut DLL mengeluarkan darah.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara dengan DLL.

Ia juga mengaku mengenal DLL hanya karena rasa simpati sejak orangtua DLL meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor DLL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujar Basuki.

Kronologi Penemuan Jasad DLL

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag)  berinisial DLL (35) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi AKBP B.

Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur.

DLL merupakan perempuan lajang yang mengajar di Untag Semarang sebagai dosen hukum pidana.

Tiwi menyebut, korban dikenal sebagai sosok pendiam.

Ia mengungkap, korban sudah merantau bekerja di Kota Semarang sekitar empat tahun terakhir.

Korban yang merupakan warga asli Purwokerto merantau ke kota Semarang setelah ayah dan ibunya  meninggal dunia.

"Korban masih sendiri (lajang), ia kuliah hingga jadi dosen tetap di Untag belum lama sekitar 2021 atau 2022," ujarnya.

Selama di Semarang, korban sebenarnya tidak tinggal di kos-hotel tersebut.

Korban memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," kata Tiwi.

Menurut Tiwi, korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di kota Semarang.

"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," beber Tiwi.

(Tribunjateng.com/val, raf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved