Gubernur Andi Sudirman Pernah Pecat Guru Luwu, Kini Kantornya Digeledah Terkait Korupsi Rp60 M

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman yang kantornya digeledah Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dok. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH - Andi Sudirman Sulaiman saat maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan. Berikut profil lengkapnya. 

2. Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255

Andi Sudirman-Fatmawati pada akhirnya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030.

Keduanya dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pernah Pecat Guru Luwu Utara

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, belum lama ini menjadi sorotan publik karena memecat dua guru di Luwu Utara.

Kini, Andi harus memulihkan status Rasnal dan Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara sebagai PNS.

Pemulihan ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk Rasnal dan Abdul Muis

KASUS PEMECATAN GURU- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (14/10/2025) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman disorot tandatangani SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Dok Tribun Timur)
KASUS PEMECATAN GURU- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (14/10/2025).Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman disorot tandatangani SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Dok Tribun Timur) (TribunTimur.com)

.Andi Sudirman bersyukur Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya menyelamatkan karir Abdul Muis dan Rasnal.

"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Gubernur Andi Sudirman dalam keterangan instagramnya pada Kamis (13/11/2025) pagi, dikutip Bangkapos.com dari Tribun Timur.

"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," kata Andi.

Guru berstatus PNS bernama Rasnal dan Abdul Muis itu dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya bersalah di tingkat kasasi.

Rasnal dan Abdul Muis tersangkut kasus penggalangan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa tersebut bertujuan membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut, bukan untuk keuntungan pribadi.

Setelah putusan MA turun, kasus keduanya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan Undang-Undang ASN, ASN yang kena hukuman pidana diberhentikan tidak hormat dari ASN. 

Gubernur Andi Sudirman kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Baca juga: Pilu Nur Aini Guru ASN Tempuh 57 Km ke Sekolah, Absen Dipalsukan, Gaji Dipotong Kini Disanksi Berat 

Pemecatan ini memunculkan reaksi publik termasuk PGRI dan DPRD di Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved