Profil & Kekayaan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal karena Dugaan Korupsi

Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan kroupsi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kompas.com
SEDANG DISOROT - Ken Dwijugiasteadi saat acara buka puasa bersama media di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008.

Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015. Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken.

Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.

 Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Ia dikabarkan telah pensiun pada 2017.

Kebijakan Pajak era Ken Dwijugiasteadi 

Dikutip dari Wikipedia, salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Harta Kekayaan Ken Dwijugiasteadi

Ken tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3,489 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018.

Mayoritas harta Ken berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak (Rp356 juta), alat transportasi (Rp175 juta), dan kas serta harta lainnya. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta Ken:

A. Tanah dan Bangunan – Rp2.835.570.000

Tanah 1.965 m⊃2; di Jakarta Selatan – Rp1.886.400.000

Tanah dan Bangunan 240 m⊃2;/250 m⊃2; di Depok – Rp685.920.000

Tanah 375 m⊃2; di Malang – Rp263.250.000

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved