Profil & Kekayaan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal karena Dugaan Korupsi
Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan kroupsi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
B. Alat Transportasi – Rp175.000.000
Mitsubishi Sedan Tahun 2000 – Rp175.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp356.000.000
D. Surat Berharga – Rp0
E. Kas dan Setara Kas – Rp82.000.000
F. Harta Lainnya – Rp41.000.000
Total Harta Kekayaan – Rp3.489.570.000
Respons Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kuran begitu paham atas kasus yang berujung pada pencekalan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaaan Agung.
Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun, dia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut.
“Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip dari video Kompas TV.
Purbaya mengatakan tidak tahu detail dugaan kasus korupsi tersebut, dan menyerahkan Kejaksaan Agung yang menjelaskannya kepada publik.
“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu, biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucap Purbaya.
Saat ditanya apakah proses hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan perpajakan, Purbaya tidak membenarkan.
“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri,” kata dia.
Purbaya hanya berpesan kepada para pegawai pajak untuk bekerja lebih serius.
(Surya/ Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251124-Ken-Dwijugiasteadi.jpg)