Selasa, 12 Mei 2026

PNS

DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua

Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BELAJAR MENGAJAR - Seorang guru ketika tengah melakukan kegiatan belajar mengajar di SD N 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2/2026). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. 

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen

Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas soal isu penghapusan guru honorer mulai 1 Januari 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, berencana menggelar rapat bersama Mendikdasmen pada Selasa (19/5/2026) mendatang.

"Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian ke wartawan, Minggu (9/5/2026).

Menurutnya, Komisi X DPR ingin mendapat penjelasan utuh soal hal yang menjadi polemik tersebut.

Penghapusan guru honorer

Sebelumnya, Pemerintah pusat berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).

Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar dia.

Mu'ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved