Selasa, 12 Mei 2026

PNS

DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua

Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BELAJAR MENGAJAR - Seorang guru ketika tengah melakukan kegiatan belajar mengajar di SD N 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2/2026). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. 

Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.

Tidak Ada PHK Guru Honorer

Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga: Video : Perjuangan Guru Honorer di Pulau Lepar, Gaji Rp300 Ribu tapi Tetap Mengabdi

Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.

Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru

“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.

Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.

“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved