PNS
DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua
Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.
Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.
Tidak Ada PHK Guru Honorer
Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Baca juga: Video : Perjuangan Guru Honorer di Pulau Lepar, Gaji Rp300 Ribu tapi Tetap Mengabdi
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.
Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
| Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan |
|
|---|
| Bahlil Dapat Rp 99 Juta Jika Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| Tukin Pegawai dan Pejabat ESDM Naik 100 Persen, Bahlil Dapat Paling Besar |
|
|---|
| Purbaya Tak Bisa Pastikan Gaji ASN Naik, Perpres Sudah Terbit tapi Belum Dianggarkan |
|
|---|
| Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260225-guru-ketika-tengah-melakukan-kegiatan-belajar-mengajar.jpg)