Selasa, 12 Mei 2026

PNS

DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua

Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BELAJAR MENGAJAR - Seorang guru ketika tengah melakukan kegiatan belajar mengajar di SD N 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2/2026). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. 

Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.

Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.

(Kompas.com/Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine, Sania Mashabi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved