PNS
DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua
Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.
Tayang:
Editor:
Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BELAJAR MENGAJAR - Seorang guru ketika tengah melakukan kegiatan belajar mengajar di SD N 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2/2026). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.
Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.
(Kompas.com/Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine, Sania Mashabi)
Berita Terkait: #PNS
| Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan |
|
|---|
| Bahlil Dapat Rp 99 Juta Jika Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| Tukin Pegawai dan Pejabat ESDM Naik 100 Persen, Bahlil Dapat Paling Besar |
|
|---|
| Purbaya Tak Bisa Pastikan Gaji ASN Naik, Perpres Sudah Terbit tapi Belum Dianggarkan |
|
|---|
| Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260225-guru-ketika-tengah-melakukan-kegiatan-belajar-mengajar.jpg)