Advertorial
Penting! Ini Update Data DBD di Bangka Belitung, Pengertian, Cara Pencegahan hingga Upaya Bersama
peningkatan kasus banyak terjadi dibulan januari sampai april setiap tahunnya,kasus mulai meningkat pad bulan November
Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: Dedy Qurniawan
Upaya oleh Puskesmas :
1. Penyelidikan epidemiologi DBD + Analisis KLB
2. Pendistribusian larvasida ke masyarakat
3. Monitoring dan evaluasi kasus
4 Melakukan kegiatan fogging
5. Analisi KLB dan membuat w1
6. Monitoring dan evaluasi PSN 1 rumah 1 jumantik oleh kelurahan/desa
Upaya oleh Rumah Sakit:
1. Melaporkan kasus DBD dalam 1 x 24 jam ke wa group DBD
2. Notifikasi kasus DBD
3. Klarifikasi kasus dicurigai DBD
4. Tatalaksana kasus DBD
Kegiatan Penanggulangan JIKA TERJADI KLB DBD
1. Menerima laporan penderita DBD dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Pemerintah/Swasta dan UPK lainya
2. Pelaporan KLB DBD dengan formulir W1 ke Dinas Kesehatan Kabupaten
3. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke rumah penderita dengan radius ± 200 M atau ± 20 rumah( PE dilakukan 1x24 jam dari laporan setelah di terima) :
a. Pencarian penderita atau tersangka DBD lainya
b. Pemeriksaan jentik ke rumah-rumah, bangunan lainya dan lingkungan sekitarnya
4. Apabila dalam Penyelidikan Epidemiologi (PE) di temukan penderita yang demam sama yaitu 1 orang dan atau lebih dari 3 orang serta di temukan jentik lebih dari 5 % dari yang di periksa dilingkungan sekitar, maka harus dilakukan :
a. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN DBD) bersama masyarakat dan lintas sektor dengan memeriksa dan membasmi jentik di seluruh penampungan air atau sampah plastik yang bisa menampung air dari rumah ke rumah di seluruh bangunan masyarakat dan pemerintah
b. Larvasidasi/ Abatisasi menggunakan temephose (abate) atau biolarvasida BTI
c. Penyuluhan DBD kepada warga setempat
d. Fogging fokus dengan Radius ±200 M dari rumah penderita
e. Fogging fokus dilakukan 2 siklus yaitu siklus 1 dan siklus 2, fogging fokus siklus 2 dilakukan setelah satu minggu dari fongging siklus 1 dan berokordinasi dengan petugas DBD kabupaten
5. Apabila dalam Penyelidikan Epidemiologi (PE) tidak ditemukan penderita yang demam dan tidak ditemukan jentik lebih 5%, maka dilakukan :
a. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN DBD) bersama masyarakat dan lintas sektor dengan memeriksa dan membasmi jentik di seluruh penampungan air atau sampah plastik yang bisa menampung air dari rumah ke rumah di seluruh bangunan masyarakat dan pemerintah
b. Larvasidasi/Abatisasi menggunakan temephose (abate) atau biolarvasida BTI
c. Penyuluhan penyakit DBD warga setempat
6. Monitoring pasca KLB dengan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD KLB)
7. Pelaporan Hasil PE dengan format laporan PE dan hasil kegiatan penanggulangan KLB DBD di kirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten
Tindak lanjut bersama kab/kota dan masyarakat:
1. Sudah dibentuk WA Group DBD BABEL (085273004189) sejak tahun 2013 agar pelaporan kasus DBD perwilayah dapat tersampaikan 1 x 24 jam sehingga penyelidikan epidemiologi DBD dapat dilakukan dengan cepat dan kegiatan pemutusan mata rantai penularan DBD dapat berjalan cepat sehingga penularan terhenti, kegiatan berupa : PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) Buang Jentik oleh camat, lurah dan kades bersama masyarakat, Fogging atau pengasapan yang telah memenuhi kriteria ( ada 2 ditemukan demam sekitar kasus, ada jentik nyamuk berjumlah lebih dari 5 % diradius 200 meter dari kiri, kanan, depan, belakang kasus DBD) sehingga KLB dapat dicegah.
2. Edaran Bupati/Walikota sudah di sebarkan dalam rangka menggerakkan kesadaran dan kepedulian para camat, lurah, kepala desa dalam mengajak masyarakat diwilayah kerjanya untuk melakukan gerakan bersama masyarakat berupa kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) Buang Jentik nyamuk setiap 1 minggu sekali di seluruh penampungan air di bangunan rumah, sekolah dan tempat ibadah, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap camat, lurah, kades yang tidak mengindahkan edaran Bupati/Walikota.
3. Bupati/walikota meningkatkan komitmen pemerintah daerah menganggarkan biaya untuk pengedalian DBD berupa anggaran bahan laboratorium pemeriksaan DBD, Mesin Fogging, bubuk temephose 1% (abate), cetak media informasi, dana kecamatan, desa dan keluarahan untuk gerakan bersama masyarakat berupa kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) Buang Jentik nyamuk di seluruh penampungan air di bangunan rumah, sekolah dan tempat ibadah.
4. Memperkuat tatalaksana kasus DBD di rumah sakit melalui kegiatan workshop atau simposium
5 Gerakan PSN buang jentik telah dilaksanakan dengan berbagai inovasi seperti 1 rumah 1 jumantik, gelitik (gerakan libas jentik), colek nyamuk dll dalam rangka mencegah KLB DBD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gytr.jpg)